Bisnis.com, DENPASAR--Sebanyak 64 orang yang di antaranya 4 orang wisatawan mancanegara terjaring dalam razia Kawasan Tanpa Rokok pada 2-3 Juli di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Mereka disidang di lokasi dan diwajibkan membayar denda Rp50.000 karena dinilai melanggar tindak pidana ringan (tipiring). Khusus satu orang didenda tertinggi Rp1 juta karena menyediakan asbak untuk perokok.
Rata-rata pengunjung bandara yang terjaring mengaku tidak mengetahui adanya peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sementara 4 orang wisman dari Singapura dan Belanda langsung lari begitu usai disidang.
Kepala Kantor Satpol PP Bali Made Sukadana mengatakan sidak yang kedua kalinya dilakukan di bandara ini bertujuan menegakkan Perda No10/2011 Tentang KTR. Selain itu untuk mendukung bandara menjadi salah satu kawasan sehat."Ini jumlahnya meningkat dibandingkan sidak sebelumnya yang hanya menjaring 35 orang," ujarnya, Jumat (3/7/2015).
Dia mengungkapkan sidak akan terus digalakkan agar meminimalisir orang merokok di sembarangan lokasi. Sukada menjelaskan selain di bandara, sidak juga dilakukan di sejumlah lokasi seperti rumah sakit.
Menurutnya, pelanggaran di rumah sakit lebih banyak dibandingkan di bandara. Diduga, karena perokok di rumah sakit merupakan penunggu pasien yang berusaha menghindari kejenuhan.