Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah New Zealand melalui Kementrian Perindustrian akan membuat aturan pelabelan madu manuka, karena banyaknya merk yang beredar di pasar, sehingga konsumen bingung memilihnya.
Sebenarnya aturan itu sudah dikeluarkan oleh MPI New Zealand sejak 2014. Namun, mereka memberikan tenggang waktu bagi para produsen madu manuka untuk mulai merubah dan mematuhi aturan tersebut.
Menurut rilisnya, Kamis (2/7/2015), Kementerian Perindustrian (The Ministry of Primary Industries) New Zealand menegaskan bahwa mulai 18 Januari 2016 aturan pelabelan kemasan madu manuka akan diperketat.
Sesuai aturan yang dikeluarkan oleh MPI New Zealand, madu manuka termasuk dalam kategori makanan, bukan merupakan obat atau suplemen sehingga tidak ada dosis dan tidak menyebabkan efek samping. Masyarakat perlu mengetahui di Indonesia madu manuka juga terdaftar dalam kategori makanan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan kode ML yang merupakan kode untuk produk makanan impor.
MPI New Zealand mengatur bahwa label kemasan yang dapat diterima di antaranya mancantumkan kehadiran senyawa kimia seperti metilglioksal yang diketahui sebagai senyawa antibakteri pada madu manuka dan grading system untuk mengetahui kualitas madu manuka mana yang lebih baik.