Bisnis.com, JAKARTA—Sejumlah pihak memprotes mekanisme baru pencairan dana pensiun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun turut memberi tanggapan.
JK menganggap wajar dengan rentang pencairan dana jaminan hari tua yang diatur 10 tahun dari awal penyetoran.
“Kan itu untuk pensiun,” ujarnya singkat ketika diminta komentar terkait alasan penetapan waktu pencairan dana pensiun, Kamis malam (2/7/2015).
Dalam kesempatan tersebut, JK mengatakan lembaga jaminan sosial baru itu masih membutuhkan waktu untuk melakukan persiapan dan penerapan sejumlah aturan.
Untuk itu, dia meminta seluruh pihak mamahami adanya masa transisi untuk membahas kebijakan yang terbaik dalam penerapan program jaminan sosial dana pensiun, paling tidak selama sebulan ke depan.
“Lagi transisi dulu sebulan, untuk dibahas bagaimana baiknya. Memang butuh transisi, kan tidak langsung, baru efektif per 1 juli kemarin BPJS itu, jadi butuh waktu persiapan saja,” tuturnya.
Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan mengubah mekanisme pencairan dana pensiun.
Dalam aturan baru, pekerja hanya dapat menarik dana jaminan hari tua sebesar 10% dari total yang telah disetor selama 10 tahun, atau 30% dari total dana untuk kepemilikan properti.
Hal itu berbeda dari aturan sebelumnya yang menetapkan rentang pencairan hanya 5 tahun.
Perubahan aturan diklaim bertujuan agar peserta tetap mendapatkan manfaat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari usia pensiunnya.