Bisnis.com, SURABAYA – Situasi dan kondisi Kota Surabaya saat Ramadhan dalam dua pekan ini dinyatakan berlangsung aman dan tertib.
Berdasarkan hasil razia yang rutin digelar Pemkot Surabaya selama dua minggu ini tidak ditemukan adanya pelanggaran dari pemiliki usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU).
Kepala Bakesbang Linmas Kota Surabaya Sumarno mengatakan pengusaha RHU di Surabaya sudah sangat tertib dalam mematuhi peraturan tentang larangan membuka bisnis RHU-nya.
“Dari hasil pantauan dan razia, tidak ada tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotik dan pub yang buka. Semuanya tutup, tertib, bahkan rumah makan juga tidak ada yang menyediakan minuman beralkhohol,” jelasnya, Kamis (2/7/2015).
Pengusaha memang dinyatakan tertib tehadap Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan yakni penutupan/penghentian kegiatan usaha selama ramadhan dan malam Idulfitri.
Namun, dalam razia tersebut, petugas gabungan menemukan ada delapan usaha yang tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), seperti rumah makan di Jalan Sumatera, Jalan Thamrin dan Jalan Jawa, juga ada tiga hotel.
Selain usaha rumah makan, karaoke, diskotik dan pub, pemkot juga melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan lain seperti bioskop yang hanya boleh beroperasi mulai pukul 17.30-20.00 WIB. Sedangkan tempat usaha biliar juga dilarang buka, kecuali memiliki izin dari KONI untuk digunakan sebagai tempat latihan olahraga.