Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Talangan Lapindo: Para Menteri Takut Tanda Tangan. Pencairan Tunggu Fatwa Jaksa Agung

Pemerintah sedang meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung soal siapa yang harusnya menandatangani perjanjian utang dana talangan korban lumpur Lapindo antara pemerintah dengan pihak PT Minarak Lapindo Jaya.
Warga korban lumpur melakukan aksi teatrikal di atas tanggul penahan semburan lumpur Lapindo, di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (26/5/2014)./Antara-Suryanto
Warga korban lumpur melakukan aksi teatrikal di atas tanggul penahan semburan lumpur Lapindo, di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (26/5/2014)./Antara-Suryanto

Kabar24.com, JAKARTA— Pemerintah sedang meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung soal siapa yang harusnya menandatangani perjanjian utang dana talangan korban lumpur Lapindo antara pemerintah dengan pihak PT Minarak Lapindo Jaya.

Seperti diketahui,  rencana pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur  yang sedianya bisa dilakukan 26 Juni 2015 lalu, tertunda.

Meski begitu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) soal pencairan dana talangan Rp 827 miliar sudah diteken.

Menurutnya, DIPA sudah ditandatangani. Demikian juga validasi, sosialisasi, dan registrasi sudah mulai dilakukan dan sedang berlangsung hingga saat ini.

Namun, penandatanganan perjanjian antara pemerintah dengan PT MLJ belum dilakukan karena adanya perbedaan pendapat tentang siapa pejabat pemerintah yang harus menandatangani perjanjian tersebut.

"Jadi siapa yang approve untuk menandatangani perjanjian, apakah Menkeu sebagai bendahara umum negara, Menteri PUPR sebagai pengarah, atau Kepala BPLS sebagai kuasa pengguna anggaran. Ini suratnya sudah dibaca Jaksa Agung dan saya menunggu respons dari beliau. Kalau itu sudah, akan segera ditandatangani," katanya, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, Senin (29/6/2015).

Basuki mengatakan, secara substansi, dana talangan Rp 827 miliar serta bunganya sebesar 4,8% dalam setahun sudah disetujui oleh pemerintah dalam Sidang Kabinet.

"Sekarang tinggal siapa yang menandatangani dari pemerintah. Semua hati-hati karena tidak ingin ke belakang hari ada apa-apa, jadi minta pendapat dari Jaksa Agung," ujar Basuki.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper