Kabar24.com, JAKARTA— Pemerintah sedang meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung soal siapa yang harusnya menandatangani perjanjian utang dana talangan korban lumpur Lapindo antara pemerintah dengan pihak PT Minarak Lapindo Jaya.
Seperti diketahui, rencana pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur yang sedianya bisa dilakukan 26 Juni 2015 lalu, tertunda.
Meski begitu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) soal pencairan dana talangan Rp 827 miliar sudah diteken.
Menurutnya, DIPA sudah ditandatangani. Demikian juga validasi, sosialisasi, dan registrasi sudah mulai dilakukan dan sedang berlangsung hingga saat ini.
Namun, penandatanganan perjanjian antara pemerintah dengan PT MLJ belum dilakukan karena adanya perbedaan pendapat tentang siapa pejabat pemerintah yang harus menandatangani perjanjian tersebut.
"Jadi siapa yang approve untuk menandatangani perjanjian, apakah Menkeu sebagai bendahara umum negara, Menteri PUPR sebagai pengarah, atau Kepala BPLS sebagai kuasa pengguna anggaran. Ini suratnya sudah dibaca Jaksa Agung dan saya menunggu respons dari beliau. Kalau itu sudah, akan segera ditandatangani," katanya, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, Senin (29/6/2015).
Basuki mengatakan, secara substansi, dana talangan Rp 827 miliar serta bunganya sebesar 4,8% dalam setahun sudah disetujui oleh pemerintah dalam Sidang Kabinet.
"Sekarang tinggal siapa yang menandatangani dari pemerintah. Semua hati-hati karena tidak ingin ke belakang hari ada apa-apa, jadi minta pendapat dari Jaksa Agung," ujar Basuki.