Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Pengunduran Diri Kepala Daerah: DPR Tuntut KPU Cabut Surat Edaran

Komisi II DPR mendesak KPU mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 302/VI/KPU/2015 tentang kepala daerah (KDH) yang dapat mengundurkan diri sebelum habis masa jabatan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi II DPR mendesak KPU mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 302/VI/KPU/2015 tentang kepala daerah (KDH) yang dapat mengundurkan diri sebelum habis masa jabatan.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan pengunduran diri kepala daerah yang masih menjabat tersebut hanya akan memuluskan jalan bagi keluarga atau kerabatnya mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2015.

"Cabut Surat Edaran (SE) dan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal pengertian petahana yang harus kita sinkronkan dengan UU Pilkada," ujar Rambe di Gedung DPR, Kamis (25/6/2015).

Jika KPU sudah mencabut surat tersebut, ujarnya, maka KPU dan Komisi II DPR bisa duduk bersama untuk rapat konsultasi membahas masalah revisi PKPU soal KDH petahana.

"Kalau tidak ada perubahan PKPU, cukup dicabut dan dijelaskan secara lisan saja enggak apa-apa," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Pilkada serentah akan dilaksanakan pada akhir tahun ini dengan melibatkan 269 daerah.

Pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai sepekan setelah lebaran atau 26 sampai 28 Juli 2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper