Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LUMPUR LAPINDO: Dana Ganti Rugi Rp827 Miliar Cair 26 Juni

Pemerintah menjamin pembayaran ganti rugi buat korban Lumpur Lapindo akan dilaksanakan esok hari, Jumat 26 Jun i 2015
Warga korban lumpur melakukan aksi teatrikal di atas tanggul penahan semburan lumpur Lapindo, di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (26/5)./Antara-Suryanto
Warga korban lumpur melakukan aksi teatrikal di atas tanggul penahan semburan lumpur Lapindo, di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (26/5)./Antara-Suryanto

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menjamin pembayaran ganti rugi buat korban Lumpur Lapindo akan dilaksanakan esok hari, Jumat 26 Jun i 2015.

Pencairan ganti rugi tinggal menunggu Peraturan Presiden yang segera diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Siapa bilang mundur? Tinggal menunggu Perpres ditandatangani," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono.

Menurut Basuki, semestinya Peraturan Presiden soal ganti rugi ditandatangani Selasa malam, 23 Juni 2015. Namun karena Presiden ingin memeriksa detail perjanjian ganti rugi dengan PT Minarak Lapindo Jaya, terjadi sejumlah revisi Perpres.

"Ada revisi sedikit dari Presiden tentang sanksi-sanksi buat Minarak," katanya.

Sanksi-sanksi itu, kata Basuki, memuat soal klausul jika Minarak telat membayar utang atau malah gagal bayar utang ke pemerintah. Sebetulnya, soal sanksi sudah diatur dalam perjanjian antara pemerintah dengan Minarak namun Presiden disebut ingin melihat perinciannya.

Menyangkut besaran ganti rugi, paparnya, mencapai Rp 827 miliar sesuai APBN-P 2015. Adapun tambahan talangan buat warga yang kredit pemilikan rumahnya macet gara-gara kena lumpur Lapindo akan diusulkan kemudian.

"Bayar sesuai yang ada di DIPA APBN-P 2015".

Ganti rugi ini sebenarnya kewajiban Minarak. Tahun lalu, Mahkamah Konsitusi memutuskan Minarak Lapindo wajib membayar ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 3,8 triliun. Namun, anak perusahaan Lapindo Brantas Inc. ini mengaku hanya bisa membayar Rp 3,03 triliun.

Akhirnya pemerintah memutuskan menalangi sisanya sebesar Rp 871 miliar dan menambah Rp 46 miliar berskema utang ke Minarak dengan jaminan aset Lapindo senilai Rp 2,7 triliun. Jika dalam empat tahun Minarak Lapindo tidak mampu melunasi, maka aset tersebut akan disita pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper