Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menjamin pembayaran ganti rugi buat korban Lumpur Lapindo akan dilaksanakan esok hari, Jumat 26 Jun i 2015.
Pencairan ganti rugi tinggal menunggu Peraturan Presiden yang segera diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Siapa bilang mundur? Tinggal menunggu Perpres ditandatangani," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono.
Menurut Basuki, semestinya Peraturan Presiden soal ganti rugi ditandatangani Selasa malam, 23 Juni 2015. Namun karena Presiden ingin memeriksa detail perjanjian ganti rugi dengan PT Minarak Lapindo Jaya, terjadi sejumlah revisi Perpres.
"Ada revisi sedikit dari Presiden tentang sanksi-sanksi buat Minarak," katanya.
Sanksi-sanksi itu, kata Basuki, memuat soal klausul jika Minarak telat membayar utang atau malah gagal bayar utang ke pemerintah. Sebetulnya, soal sanksi sudah diatur dalam perjanjian antara pemerintah dengan Minarak namun Presiden disebut ingin melihat perinciannya.
Menyangkut besaran ganti rugi, paparnya, mencapai Rp 827 miliar sesuai APBN-P 2015. Adapun tambahan talangan buat warga yang kredit pemilikan rumahnya macet gara-gara kena lumpur Lapindo akan diusulkan kemudian.
"Bayar sesuai yang ada di DIPA APBN-P 2015".
Ganti rugi ini sebenarnya kewajiban Minarak. Tahun lalu, Mahkamah Konsitusi memutuskan Minarak Lapindo wajib membayar ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 3,8 triliun. Namun, anak perusahaan Lapindo Brantas Inc. ini mengaku hanya bisa membayar Rp 3,03 triliun.
Akhirnya pemerintah memutuskan menalangi sisanya sebesar Rp 871 miliar dan menambah Rp 46 miliar berskema utang ke Minarak dengan jaminan aset Lapindo senilai Rp 2,7 triliun. Jika dalam empat tahun Minarak Lapindo tidak mampu melunasi, maka aset tersebut akan disita pemerintah.