Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI KONDENSAT: Pekan Depan Penyidik Periksa Honggo

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim berencana memeriksa tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat Satuan Kerja Khusus Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo pekan depan.
TPPI Tuban
TPPI Tuban

Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim berencana memeriksa tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat Satuan Kerja Khusus Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo pekan depan.

"HW meminta periksa di Singapura, rencana minggu depan hari," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Untuk memeriksa Honggo di Singapura, Victor menuturkan hari ini penyidik akan berkooordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.

Sebelumnya Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menyatakan pemeriksaan Honggo bakal dilakukan di KBRI karena tempat tersebut merupakan tempat netral.  Komjen Budi menyatakan penyidik tidak dapat langsung membawa Honggo ke Indonesia karena terbentur dengan peraturan di sana.

Honggo merupakan bekas Dirut TPPI, yang bersangkutan belum sama sekali menjalani pemeriksaan di Bareskrim.  

Pekan lalu penyidik memeriksa tersangka Raden Priyono mantan Kepala BP Migas dan Djoko Harsono, Deputi Finansial Ekonomi& Pemasaran BP MIGAS. Seusai pemeriksaan Priyono menyebut penunjukan langsung penjualan kondensat sudah sesuai prosedur dan persoalan tersebut bukan masuk ranah pidana melainkan perdata.

Lokasi penggeledahan diantaranya di kediaman RP di Jalan Kalibata Utara II No. 34, rumah tersangka DH di Jalan Siaga Bapenas No. 16 Pasar Minggu, dan Gedung Mid Plaza 2 lantai 20 kantor milik tersangka HW.

Selain itu penyidik juga tengah berupaya menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut. Namun penyidik masih menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana dan menunggu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK para tersangka tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper