Kabar24.com, SURABAYA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memastikan ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo di Sidoarjo bakal dibayarkan pada 26 Juni.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Velix Wanggai pada Selasa (23/6/2015) menjelaskan rencana pembayaran ganti rugi tersebut diusahakan tidak akan meleset. Adapun, kesiapan administrasinya saat ini tengah dimatangkan.
Berdasarkan berita resmi yang dilansir Pemprov Jatim, awal pekan ini, sejumlah 12 anggota pansus lumpur Lapindo DPRD Kabupaten Sidoarjo menemui Menteri PUPR.
Pertemuan tersebut juga melibatkan perwakilan warga a.l. Uripan dari Desa Kedung Bendo dan Mahmuda dari Desa Reno Kenongo. Sementara itu, Menteri PUPR didampingi Sekretaris Jenderal PUPR, Taufik Widjoyono, dan Inspektur Jenderal, Rildo Anwar.
Jumlah dana talangan yang akan dibayar pemerintah untuk korban lumpur Lapindo mencapai Rp781 miliar.
Pemerintah akan memperoleh jaminan terhadap pembayaran tanah korban Lapindo yang sudah dilakukan oleh PT Minarak Lapindo dengan nilai Rp 2,7 triliun.
Pemerintah memberikan dana talangan pembayaran ganti rugi 20% warga di area terdampak Lumpur Lapindo yang tidak mampu dibayar oleh PT Minarak setelah perusahaan ini mengklaim tidak sanggup membayar.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah harus hadir dalam upaya ganti rugi korban lumpur Lapindo, baik pada area terdampak maupun area tidak terdampak.
Sesuai hasil verifikasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang sudah dibeli oleh Lapindo Rp2,7 triliun ini akan dijaminkan kepada pemerintah. Begitulah kesepakatannya.