Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Dukung Pengembalian Aset Pengemplang BLBI

Wakil ketua DPR Taufik Kurniawan mendukung penuh upaya penuntasan dan pengejaran aset-aset para pengemplang dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) di tengah kesulitan keuanga negara saat ini.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA-- Wakil ketua DPR Taufik Kurniawan mendukung penuh upaya penuntasan dan pengejaran aset-aset para pengemplang dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) di tengah kesulitan keuanga negara saat ini.

“Saya berharap pemerintah masih mau untuk menuntaskan persoalan ini di tengah seretnya keuangan negara,” ujarnya.

Sebagai catatan, aset para pengemplang dana BLBI mencapai Rp155,7 triliun. Salah satunya, aset Bank Harapan Sentosa (BHS Grup) yang diduga berseliweran di Jakarta. 

"Selama ini penting dan strategis untuk negara, kenapa tidak? Jika memang faktanya masih banyak aset-aset yang terkait BLBI, ya wajib disita. Toh kasus ini kan belum kedaluarsa," papar Taufik di Gedung DPR, Senin (22/6/2015).

Taufik juga yakin bahwa Presiden Jokowi tidak alergi dengan penuntasan kasus-kasus masa lalu.

"Saya pikir selama itu baik, kenapa tidak dilanjutkan, selama masih relevan," imbuh Wakil Ketua Umum PAN ini. 

Sementara itu, Ketua Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, aset pengemplang dana BLBI wajib hukumnya dikembalikan ke negara.

Dia mengharapkan Kemenkeu bersama Kejagung bekerjsama memburu harta para pengemplang BLBI.

"Termasuk aset-aset Hendra Rahardja dan kroninya di BHS Grup," ujar Uchok.

Dia menyebutkan tidak tertutup kemungkinan para penikmat BLBI itu menyimpan asetnya di dalam negeri, termasuk dugaan adanya saham BHS Grup di PGC dan Mall Tebet Green.

Apalagi, lanjutnya, Kejagung sendiri pernah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap perusahaan yang terafiliasi dengan BHS.

"Saya kira, pemerintah harus telusuri kembali masalah ini. Usut PGC dan Mall Tebet Green kalau perlu. Kasus pidana BLBI kan belum kedaluarsa, jika benar perusahaan itu penikmat duit BLBI lewat BHS, maka negara berhak menyitanya," ujar Uchok. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper