Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK BERAKSI KEMBALI: Nilai Uang Dugaan Suap DPRD Muba Rp2,56 Miliar

Uang suap yang berikan kepada anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) mencapai Rp2,56 miliar terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2015.
Konferensi pers KPK mengenai operasi tangkap tangan terhadap anggota DPRD Musi Banyuasin/Antara
Konferensi pers KPK mengenai operasi tangkap tangan terhadap anggota DPRD Musi Banyuasin/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Uang suap yang berikan kepada anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) mencapai Rp2,56 miliar terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2015.

"Ketika dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ditemukan di TKP (Tempat kejadian Perkara) sebuah tas warna merah marun yang berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Jumlahnya setelah dilakukan penghitungan sementara ada sekitar Rp2,56 miliar.

Dugaan sementara uang itu berkaitan dengan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2015 kabupaten Musi Banyuasin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (20/6/2015).

Uang tersebut ditemukan di rumah Ketua Komisi III dari fraksi PDI-Perjuangan DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto di Jalan Sanjaya kelurahan Alang-alang Kota Palembang.

Menurut dia, dana itu bukanlah pemberian pertama kepada anggota DPRD.

"Uang ini kami duga sebagai pemberian kedua. Sebelumnya kami dapat info sekitar Januari ada pemberian juga yang nilainya miliaran," tambah Johan.

Nilai pemberian pertama adalah sekitar Rp2-3 miliar dan diduga sudah didistribusikan kepada anggota DPRD lain.

Uang itu diduga berasal dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.

Terkait peran swasta, KPK belum dapat menyimpulkannya. "Belum ada kesimpulan mengenai peran swasta," tutur Johan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu dua orang anggota DPRD sebagai penerima suap dan kepala dinas sebagai pemberi suap.

"Dari hasil pemeriksaan kemudian disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi dan kemudian disimpulkan bahwa BK (Bambang Karyanto) anggota DPRD Musi Banyuasin kemudian AM (Adam Munandar)juga anggota DPRD Musi Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka," jelas Johan.

Bambang Karyanto diketahui adalah Ketua Komisi III DPRD dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sedangkan Adam Munandar adalah rekan Bambang di Komisi III dari fraksi Partai Gerindra. Komisi III diketahui mengurus bidang infrastruktur.

Keduanya dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar sebagai tersangka pemberi suap kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin tersebut.

"Ditemukan juga dua alat bukti yang cukup dan diduga SF (syamsudin Fei) kepala DPPKAD kabupaten Musi Banyuasin, dan F (Faisyar) kepala Bappeda sebagai tersangka dengan dugaan pasal 5 aayt 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman pidana bagi yang terbukti melakukan perbuatan tersebut adalah penjara 1-5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper