Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK BERAKSI KEMBALI: Tersangka Dugaan Suap Musi Banyuasin Politisi PDIP

KPK menahan politikus PDIP yang juga Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Bambang Karyanto, di Rutan Detasemen Polisi Militer Guntur sebagai tersangka dugaan suap dalam pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2015.
Konferensi pers KPK mengenai operasi tangkap tangan terhadap anggota DPRD Musi Banyuasin/Antara
Konferensi pers KPK mengenai operasi tangkap tangan terhadap anggota DPRD Musi Banyuasin/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  KPK menahan politikus PDIP yang juga Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Bambang Karyanto, di Rutan Detasemen Polisi Militer Guntur sebagai tersangka dugaan suap dalam pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2015.

"BK (Bambang Karyanto) dan ADM (Adam Munandar) ditahan di Guntur," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK di Jakarta, Sabtu.

Adam Munandar adalah rekan Bambang yang juga anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Musi Banyuasin.

Sebanyak dua tersangka lain ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari pertama.

"SYF (Syamsudin Fei) dan F ditahan di Cipinang," kata Johan.

Keempat tersangka baru tiba dari Musi Banyuasin ke gedung KPK Jakarta sekitar pukul 16.30 WIB, setelah diterbangkan dari Palembang sekitar pukul 13.40 WIB.

Saat tiba di KPK, mereka tidak berkomentar apapun mengenai kasusnya.

Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (19/6), KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun Anggaran 2015.

Keempatnya adalah Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Karyanto dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar sebagai terduga penerima suap sebesar Rp2,56 miliar.

Keduanya dikenakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar sebagai tersangka pemberi suap kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin tersebut.

Mereka disangka dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Pemberian uang itu bukanlah yang pertama karena pada Januari 2015 juga sudah diberikan uang sekitar Rp2 miliar-Rp3 miliar untuk anggota DPRD, masih terkait dengan RAPBD Perubahan 2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper