Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Penetapan Harga Kebutuhan Pokok Ditandatangani Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Harga dan Penyimpanan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Lain dalam rangka pengendalian harga.
Presiden Joko Widodo meluncurkan operasi pasar nasional di gudang Bulog Cimahi Jawa Barat, Senin (15/6/2015)./JIBI-Akhirul Anwar
Presiden Joko Widodo meluncurkan operasi pasar nasional di gudang Bulog Cimahi Jawa Barat, Senin (15/6/2015)./JIBI-Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Harga dan Penyimpanan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Lain dalam rangka pengendalian harga.

"Presiden sudah menandatangani Perpres tersebut pada 15 Juni 2015," kata Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Ia menyebutkan dengan penerbitan Perpres tersebut diharapkan masalah gejolak harga barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya dapat diatasi.

"Jadi dengan Perpres ini, pemerintah pusat dan daerah bisa menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan penting lain melalui pengendalian stok dan harga," kata Teten.

Perpres itu juga memungkinkan adanya pemberian fasilitas untuk pengembangan infrastruktur supaya stok terjamin.

"Artinya dari barang pertanian juga bisa terjamin, dalam keadaan khusus misalnya lebaran, pempus (pemerintah pusat) dan pemda bisa ikut mengendalikan stok dan harga," katanya.

Ia mencontohkan pada saat lebaran pemerintah pusat dan daerah punya kewenangan pengendalian harga dan stok kebutuhan pokok.

"Itu inti dari Perpres ini, intinya agar cadangan barang pokok terjamin dan harganya stabil." Ketika ditanya apakah ada penetapan batas harga, Teten mengatakan hal itu akan diatur oleh Menteri Keuangan.

"Menkeu harus segera mengeluarkan peraturan sebagai tindak lanjut dari Perpres ini," kata Teten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper