Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo mempertanyakan jenis jaminan yang diserahkan PT Minarak Lapindo Jaya untuk mendapatkan dana talangan Rp827,1 miliar untuk melunasi ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak lumpur.
"Sebelum masuk pajak dan bunga, apakah jenis jaminan diserahkan oleh Lapindo itu hanya berupa tanah yang sudah dilakukan jual beli oleh Lapindo?" ujarnya di Kantor Presiden, Kamis (18/6/2015).
Pertanyaan tersebut dilontarkan Jokowi dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh menteri-menteri terkait, seperti Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan jaminan yang diajukan Lapindo adalah aset berupa tanah tertutup lumpur seluas 420 hektare yang ditaksir nilainya mencapai Rp2,7 triliun.
"Sesuai dengan hasil verfikasi BPKP, jadi ini semua sudah diverifikasi dan diaudit BPKP. Yang sudah dibeli Lapindo Rp2,7 triliun ini yang akan dijaminkan kepada pemerintah. Itu kesepakatannya," tutur Basuki.
Areal tersebut akan menjadi kolateral dari pihak Lapindo untuk menjamin pencairan dana talangan tersebut dikembali ke kas negara dalam kurun empat tahun. Dengan jaminan tersebut, pemerintah rencananya akan menggulirkan pinjaman Rp827,1 triliun pada 26 Juni 2015.