Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan publik berkesempatan turut andil dalam pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 71/2012 dan PP No 67/2005 yang menyangkut pembebasan lahan untuk proyek pembangunan infrastruktur.
Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Siti Nurbaya mengatakan publik dapat mengikuti pembahasan revisi kedua beleid tersebut. Dalam proses pembahasan revisi yang kini tengah berlangsung, lanjutnya, pemerintah juga telah melibatkan perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat, media, dan akademisi.
“Kalau Peraturan Pemerintah itu ditujukan untuk jajaran pemerintah, tapi kalau publik ingin tahu apa latar belakang dan sebagainya kan terbuka,” ujarnya, Selasa (16/6).
Siti membantah anggapan revisi kedua PP tersebut dilakukan semata untuk memuluskan proyek-proyek infrastruktur yang diinisiasi oleh pemerintah. Menurutnya, revisi beleid perlu dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan dengan aturan perundangan yang berlaku.
Oleh karena itu, lanjutnya, pembahasan revisi perlu dilakukan secara seksama agar proses pembebasan lahan untuk pembangunan proyek infrastruktur oleh pemerintah tidak menabrak aturan hukum serta tidak mengabaikan aspek lingkungan. Kendatipun revisi aturan pada akhirnya akan memberikan kelonggaran dalam proses pembebasan lahan, namun beleid yang sama akan mengatur secara jelas prasyarat yang ditetapkan.
Revisi PP No 71/2012 mengatur tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum dan PP No 67/2005 tentang Kerja Sama Pemerintah Swasta mengemuka ketika pemerintah membutuhkan dukungan dalam mempercepat proses pembebasan lahan untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur.