Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: UU Radio Televisi Republik Indonesia Bisa Perkuat TVRI & RRI

Anggota Komisi I DPR Gamari Soetrisno mengungkapkan posisi TVRI dan RRI belum kuat dalam UU Penyiaran, sehingga perlu punya UU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) yang kini masih mau digodok di DPR.

Bisnis.com, JAKARTA--Anggota Komisi I DPR Gamari Soetrisno mengungkapkan posisi TVRI dan RRI belum kuat dalam UU Penyiaran, sehingga perlu punya UU  Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI)  yang kini masih mau digodok di DPR.

“Melalui UU RTRI nantinya TVRI dan RRI posisinya akan kuat seperti jelas badan hukumnya. Begitu juga dengan  sumber daya manusianya,” ujar Gamari dalam diksui di Gedung DPR, Selasa (16/6/2015).

Menurutnya, RUU ini akan menggabungkan TVRI dan RRI dengan pemikiran efisiensi dana dan sistem kerja.

“Sekarang ini TVRI dibawah Kominfo sedangkan RRI dibawah Kementerian Keuangan, sehingga terpisah-pisah. Semestinya hanya dibawah satu naungan saja,” ujarnya.

Sedangkan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI), Niken Widiastuti mengakui bahwa RRI sulit untuk melakukan regenerasi karena sudah 13 tahun tidak menerima PNS.

Menurutnya, yang ada sekarang ini pegawai non PNS.

“Mereka ini mudah pindah setelah mengetahui ada tawaran gaji yang tinggi dari radio swasta atau TV swasta,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper