Bisnis.com, JAKARTA--Anggota Komisi I DPR Gamari Soetrisno mengungkapkan posisi TVRI dan RRI belum kuat dalam UU Penyiaran, sehingga perlu punya UU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) yang kini masih mau digodok di DPR.
“Melalui UU RTRI nantinya TVRI dan RRI posisinya akan kuat seperti jelas badan hukumnya. Begitu juga dengan sumber daya manusianya,” ujar Gamari dalam diksui di Gedung DPR, Selasa (16/6/2015).
Menurutnya, RUU ini akan menggabungkan TVRI dan RRI dengan pemikiran efisiensi dana dan sistem kerja.
“Sekarang ini TVRI dibawah Kominfo sedangkan RRI dibawah Kementerian Keuangan, sehingga terpisah-pisah. Semestinya hanya dibawah satu naungan saja,” ujarnya.
Sedangkan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI), Niken Widiastuti mengakui bahwa RRI sulit untuk melakukan regenerasi karena sudah 13 tahun tidak menerima PNS.
Menurutnya, yang ada sekarang ini pegawai non PNS.
“Mereka ini mudah pindah setelah mengetahui ada tawaran gaji yang tinggi dari radio swasta atau TV swasta,” ujarnya.