Kabar24.com, JAKARTA -- Kepolisian RI belum dapat menanggapi surat Ketua Umum Partai Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie tentang pembekuan aktivitas kepartaian kubu Agung Laksono.
"Mungkin alangkah baiknya masalah partai dalam dalam undang-undang kepartaian disesuaikan berdasarkan musyawarah. Harus sesuai ketentuan hukum misal keputusan sudah inkrah," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol. Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Menurut Anton, apabila belum ada keputusan yang bersifat inkrah, Polri tidak berani mengeluarkan surat perintah pengosongan. Polri, ucap Victor, hanya berani ketika sudah ada kepastian hukum.
"Kalau sudah kesepakatan semua pihak, ini bisa diselesaikan secara damai dan musyawarah," katanya.
Anton menambahkan terkait surat itu, Polri enggan terlibat dalam konflik internal Golkar. "Menerima boleh saja, tapi apakah punya kekuatan hukum? ini buah simalakama Polri," katanya.
Seperti diberitakan Ketum Golkar versi Munas Bali Aburizal mengaku telah mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti terkait pembekuan aktivitas kepartaian kubu Agung Laksono.
Sesuai Rapimnas VIII Partai Golkar, Jumat pekan lalu, Ical mengaku sudah menulis surat ke Kapolri agar kubu Agung tak boleh menjalankan agenda kepartaian.