Kabar24.com, JAKARTA - Sebanyak 50 juta pasangan suami-istri di Tanah Air belum mendapat pengakuan resmi dari pemerintah. Dari jumlah itu, 25.000 diantaranya berada di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Secara nasional, ada sekitar 50 juta pasangan yang belum tercatat oleh pemerintah," kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi, Sirojudin.
Dia mengatakan, data tersebut merupakan hasil pencatatan Mahkamah Agung dari seluruh wilayah di Indonesia.
Menurutnya, anak dari pasangan suami-istri yang menikah secara siri selama ini hanya diakui sebagai keturunan dari sang ibu.
"Agar sang anak diakui sebagai garis keturunan ayah dan ibunya, maka perlu ada pencatatan resmi secara hukum," katanya.
Pemerintah berusaha menekan jumlah pasangan suami-istri yang belum tercatat oleh negara itu melalui kegiatan nikah massal.
Nikah massal dimaksudkan mengurangi jumlah pasangan suami-istri yang belum sah secara hukum. Hal itu menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.
"Kegiatan ini dilakukan bagi warga yang belum memiliki surat nikah resmi dan telah didata sebelumnya di kelurahan dan kecamatan masing-masing," katanya.
Waduh, Negara Belum Akui Status 50 Juta Pasangan Suami-Istri
Sebanyak 50 juta pasangan suami-istri di Tanah Air belum mendapat pengakuan resmi dari pemerintah. Dari jumlah itu, 25.000 diantaranya berada di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium