Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keluarga Liem Terbebas dari Tagihan Anak Usaha Domba Mas

Keluarga alm. Susanto Liem terbebas dari tanggungan utang US$37 juta terhadap anak usaha Domba Mas setelah surat persetujuan istri yang ditandatangani Lily Tantono dinyatakan cacat hukum dan tidak mengikat.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga alm. Susanto Liem terbebas dari tanggungan utang US$37 juta terhadap anak usaha Domba Mas setelah surat persetujuan istri yang ditandatangani Lily Tantono dinyatakan cacat hukum dan tidak mengikat.

Kuasa hukum penggugat Andi Simangunsong menyatakan putusan majelis sangat melegakan bagi kliennya. Majelis memasukkan hampir semua dalil yang telah diajukan selama proses persidangan.

"Yang terpenting spousal consent itu cacat hukum dan batal, dan penjaminan perorangan suami penggugat tidak mengikat," kata Andi kepada Bisnis.com, Kamis (11/6/2015).

Menurutnya, putusan majelis bisa menjadi bentuk perlindungan bagi istri yang tidak bekerja maupun tidak mengetahui urusan bisnis suaminya. Pihak lain tidak bisa memanfaatkannya untuk tetap terikat terhadap utang-utang suaminya jika sudah berpisah.

Istri, lanjutnya, hanya terikat dengan dokumen yang dibuat suaminya apabila dia betul-betul diberitahu dan mengerti apa yang ditandatangani secara keseluruhan.

Ketua majelis hakim Syaiful Arief mengatakan penggugat terbukti hanya menandatangani selembar kertas yang bertuliskan persetujuan istri (spousal consent) tersebut dilindungi oleh hukum negara Indonesia.

Kenyataannya, para tergugat telah memodifikasi surat tersebut menjadi dua lembar dengan adanya klausul penjamin perorangan (personal guarantee/PG).

"Menyatakan perbuatan para tergugat dengan menggandakan perjanjian beserta amendemen dan jaminan PG Susanto Lim dalam spousal consent adalah perbuatan melawan hukum," kata Syaiful dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (10/6/2015).

Majelis juga menyatakan spousal consent tersebut cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap maupun mengikat tergugat. Akta perjanjian PG atas utang sebesar US$37 juta juga dinyatakan batal demi hukum.

Majelis menjelaskan dalil penggugat mengenai ketidaktahuan akan klausul penjamin perorangan Susanto terhadap utang sejumlah perusahaan berkesesuaian dengan keterangan saksi Kasan.

Dalam persidangan, Kasan mengatakan bahwa ada permintaan dari kuasa hukum untuk mempercepat penandatangan spousal consent oleh Tiny.

Susanto memberikan arahan kepadanya untuk segera membawa dokumen ke apartemen Tiny di Singapura untuk ditandatangani.

Dia mengungkapkan dokumen tersebut tidak dibuat melalui akta notaris melainkan hanya berupa secarik kertas. Bahkan, Kasan tidak membacanya secara jelas karena hanya diminta untuk mencetak dan minta tandatangan.

Penggugat, lanjutnya, dalam proses persidangan memperoleh salinan lembar kedua dari para tergugat. Lembaran yang berisi klausul PG tersebut tidak pernah ditandatangani maupun diparaf oleh penggugat.

Selain itu, penggugat tidak pernah diberitahukan maupun membaca lembar kedua. Adanya lembar kedua tersebut dinilai sebagai tindakan memodifikasi spousal consent dan termasuk perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum tergugat I dan II Ignasius Andy menolak untuk memberikan tanggapan. "No comment dulu ya."

Perkara dengan No. 136/PDT.G/2013/PN.JKT.PST tersebut bermula dari sengketa eksekusi aset keluarga mantan pemilik Grup Domba Mas. Para tergugat memanfaatkan spousal consent untuk bisa menarik aset tersebut.

Lembar persetujuan istri tersebut untuk tujuan penjaminan utang Batanghari Sawit yang dilakukan Susanto Liem. Para tergugat antara lain Pacific Harbor Advisors Pte Ltd sebagai tergugat I, Lim Asia Multi Strategy Fund Inc. tergugat II, Credit Suisse tergugat III, dan PT Batanghari Sawit Lestari tergugat IV.

Setelah Susanto meninggal pada 15 Oktober 2009, Pacific Harbor, Lim Asia, dan Credit Suisse meminta Tiny membayar utang Batanghari Sawit (anak usaha Grup Domba Mas).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper