Kabar24.com, JAKARTA -- PT Grab Taxi Indonesia menyatakan bahwa dirinya adalah perusahaan berbadan hukum resmi di Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam keterangan resmi pihak Grab Taxi menanggapi pemberitaan soal layanan Uber Taxi, Grab Taxi, dan Easy Taxi diadukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pengaduan dilakukan Gigih Guntoro dari lembaga kajian sosial dan kebijakan publik Indonesia Club atas dugaan bahwa keberadan tiga layanan taksi itu tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan merugikan Negara.
"Kami menyampaikan bahwa PT Grab Taxi Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum resmi di Indonesia," ujar pihak Grab Taxi dalam pernyataan tertulisnya, diterima Rabu (10/6/2015).
Pihak Grab Taxi menyertakan copy dokumen legalitas PT Grab Taxi Indonesia serta menyatakan bahwa perusahaan ini terdaftar sebagai perusahaan kena pajak dengan nomor NPWP 70.720.558.X-XXX.XXX
Seperti diberitakan sebelumnya, layanan Uber Taxi, Grab Taxi, dan Easy Taxi diadukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, karena dinilai keberadannya tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan merugikan negara.
Gigih Guntoro dari lembaga kajian sosial dan kebijakan publik Indonesia Club selaku pihak yang mengadukan hal itu menyatakan bahwa keberadaan layanan tersebut sudah marak. Namun, tidak berbadan hukum dan tidak membayar pajak.
"Tidak patut ini dibiarkan," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Menurut dia keberadaan layanan taksi itu telah melanggar peraturan seperti Undang-undang Lalu Lintas, Peraturan Pemerintah 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Undang-undang Ketanagakerjaan.
"Izin trayek tidak ada, kerugian sekitar pajak," katanya.
Dia menambahkan keberadaan Uber Taxi memang secara tak langsung menguntungkan penumpang, tetapi merugikan bagi negara karena melanggar peraturan.
"Tutup situs, dan hentikan layanan operasinya. Terakhir pusat datanya ada di luar negeri. Ini jadi persoalan penting," katanya.
Karena itu dia mendesak Polri menertibkan dan memberikan sanksi hukum atas bisnis aplikasi mobil yang menjual produk-produk palsu tidak berizin.
Menurut dia akibat layanan itu negara dirugikan hingga Rp15 triliun dari bandwith internet dan konsumsi aplikasi dan konten luar negeri dengan pengguna aktif internet mencapai 71,2 juta. Angka Rp15 triliun ini lari percuma tanpa kontrol negara.
"Jika tidak terkontrol oleh negara maka Indonesia akan menjadi pasar Cyber Asing secara liar yang membahayakan negara," katanya.