Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KISRUH GOLKAR: Biar Islah, Kasus Pemalsu Mandat Jalan Terus

Partai Golkar kubu Musyawarah Nasional Bali kekeuh tetap memperkarakan para kader partai yang terlibat dugaan pidana pemalsuan surat mandat oleh kubu Munas Ancol, meski kedua pihak sudah menyatakan islah.n
Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid (tengah) mengangkat tangan bersama pendukung Golkar lainnya, seusai sidang putusan terkait sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar di PTUN , Jakarta, Senin (18/5/2015).Antara-Rosa Panggabean
Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid (tengah) mengangkat tangan bersama pendukung Golkar lainnya, seusai sidang putusan terkait sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar di PTUN , Jakarta, Senin (18/5/2015).Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA -- Partai Golkar kubu Musyawarah Nasional Bali kekeuh tetap memperkarakan para kader partai yang terlibat dugaan pidana pemalsuan surat mandat oleh kubu Munas Ancol, meski kedua pihak sudah menyatakan islah.
Sekretaris Jenderal Golkar Munas Bali Idrus Marham mengatakan pihaknya mempercayakan Badan Reserse Kriminal Polri dalam memproses laporan pihaknya terkait mandat palsu. Bahkan, Idrus menginginkan Bareskrim tak berhenti menetapkan tersangka para kader yang terlibat pemalsuan itu.
"Kami percaya kepolisian. Sudah empat [tersangka] ya, tidak mungkin empat, kita minta lebih dari 100 untuk ditindaklanjuti," kata Idrus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/6/2015) malam.
Idrus mengatakan berdasarkan informasi pihaknya ada sebanyak 278 kader Golkar yang terlibat dan yang terlibat secara langsung terdapat 134 orang. Dia menegaskan proses hukum tetap berlanjut meski kedua kubu telah menyatakan islah, hal itu untuk keperluan Pilkada nantinya.
"Proses hukum lanjut, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga lanjut," katanya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo mengatakan dalam kasus dugaan pemalsuan surat mandat Golkar Munas Ancol sudah ditetapkan dua tersangka baru.
"Dulu sudah dua, sekarang dua lagi tersangka," katanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/5) lalu.
Menurut Herry penetapan kedua tersangka itu karena pihaknya melihat indikasi keterlibatan dalam pemalsuan mandat Golkar Munas Ancol. Dia mengaku, penyidik telah memiliki bukti berupa dokumen yang telah dipalsukan tersangka.
"Perannya dia hadir di Munas Ancol, tapi memalsukan tandatangan sekretaris atau wakilnya," kata Herry.
Herry melanjutkan, hari ini kedua tersangka itu juga dipanggil oleh Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. "Kalau datang kita periksa, kalau tidak kita panggil lagi," katanya.
Seperti diberitakan penyidik telah menetapkan tersangka berinisial MJ dari Lebak dan S dari Tangerang. Keduanya disangkakan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Sebelumnya penyidik juga sudah menetapkan dua tersangka HB dari Pasaman Barat dan DY dari Pandeglang. DY diduga memalsukan tandatangan Wakil Ketu DPD, sementara HB memalsukan tandatangan sekretaris untuk surat mandat Munas Ancol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper