Kabar24.com, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau menantang pejabat dan pimpinan satuan kerja perangkat daerah untuk menerapkan zona antikorupsi di wilayah kerja masing-masing.
Pelaksana Tugas Gubernur Arsyadjuliandi Rachman mengatakan penerapan zona antikorupsi di tiap SKPD bisa diawali dengan memasang spanduk di tiap kantor.
"Kami tunggu SKPD mana yang akan lebih dulu memasang spanduk zona bebas korupsi di kantornya," kata Andi, Rabu (3/6/2015).
Menurut dia, dengan pemasangan spanduk zona bebas korupsi di kantor kedinasan, langkah itu menandakan dukungan dan komitmen SKPD itu dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pemerintah Riau saat ini bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mencegah peluang terjadinya korupsi di aparatur pemerintahan.
Lewat kerja sama ini, setiap pegawai dan pejabat negara diminta bertindak secara transparan.
Selain itu setiap keputusan yang akan diambil, menerapkan prinsip kehati-hatian.
"Ini sesuai dengan komitmen dan semangat pemerintah di pusat dan daerah dalam mencegah korupsi," kata Andi.