Bisnis.com, JAKARTA — Idrus Marham, Sekretaris Jenderal Golkar Kubu Ical, merasa yakin Komisi Pemilihan Umum akan menerima pendaftaran Partai Golkar dalam pilkada dengan menggunakan SK Kepengurusan Riau 2009.
Idrus beranggapan, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang mengembalikan kepengurusan Golkar ke Munas Riau 2009 dan melarang kubu Agung Laksono melakukan kegiatan mengatasnamakan Golkar sudah jelas mencabut pemberlakuan SK No. M.HH-01.AH.11.01/2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar yang mengesahkan kubu Agung.
Putusan tersebut sejalan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Ical dengan meminta SK Menkumham tentang kepengurusan Agung Laksono dicabut.
“Saya yakin, KPU tidak akan melanggar atau bertentangan dengan peraturan yang telah dibuatnya,” katanya seusai seusai bertemu ketua DPR Setya Novanto untuk membicarakan langkah selanjutnya dengan kubu Agung di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (3/6/2015).
Menurutnya, keputusan PN Jakarta Utara tersebut sangat berkait dengan islah yang ditandatangani dengan kubu Agung pada 30 Mei 2015.
Seperti diketahui, islah Golkar masih menyisakan sejumlah kendala a.l. belum adanya kesepakatan penggunaan SK Menkumham milik Agung atau milik Ical untuk memenuhi persyaratan mutlak pendaftaran kepesertaan Pilkada.
Namun demikian, kubu agung tetap ngotot akan mendaftarkan calon kepala daerah menggunakan SK Menkumham yang mengesahkan kubunya. “Tapi hingga saat ini belum ada kesepakatan. Kami akan rundingkan menjelang batas akhir pendaftaran,” kata Zainuddin Amali, Sekretaris Jenderal Golkar kubu Agung.