Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ISLAH PARTAI GOLKAR: Dibentuk Tim Kerja Gabungan

Upaya islah terbatas dua kubu Partai Golongan Karya direalisasikan dalam pembentukkan tim kerja gabungan untuk menentukan kader yang ikut pemilihan umum kepala daerah 2015.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkumham, Ferdinand Siagian (kanan) dan Ketua DPP Golkar Bidang Hukum dan HAM dari kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian memberikan keterangan kepada wartawan di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (19/5)./Antara-Sigid Kurniawan
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkumham, Ferdinand Siagian (kanan) dan Ketua DPP Golkar Bidang Hukum dan HAM dari kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian memberikan keterangan kepada wartawan di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (19/5)./Antara-Sigid Kurniawan
Bisnis.com, JAKARTA — Upaya islah terbatas dua kubu Partai Golongan Karya direalisasikan dalam pembentukkan tim kerja gabungan untuk menentukan kader yang ikut pemilihan umum kepala daerah 2015.
Ketua Umum Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol Agung Laksono mengatakan tim kerja gabungan berskala nasional akan beranggotakan enam orang. Tiga orang dari kubu Munas Ancol dan tigas orang dari kubu Munas Bali.
“Ditetapkan semacam tim kerja untuk kemudian menyusun formula dari satu pintu,”katanya usai menemui politisi senior yang juga mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla di kediamannya, Senin malam (25/5/2015).
Penentuan bakal calon kepala daerah dari Golkar akan didasari hasil survei. Jadi sepanjang memiliki elektabilitas dan peringkat yang baik, partai akan mengusung calon tersebut. Selain itu, bakal calon juga harus memiliki rekam jejak dan kapasitas yang mumpuni untuk menjadi kepala daerah.
“Tidak ada istilah harus membayar mahar atau lainnya. Itu clean kami tidak ada,”tegasnya.
Tim kerja gabungan ini juga akan menyepakati nama-nama bakal calon yang akan dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah nama yang diusung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar.
Dalam hal ini, dia menegaskan, DPP yang dimaksud adalah yang diakui oleh KPU berdasarkan UU Pilkada dan UU Partai Politik.
Intinya, kesepakatan bersama tersebut merupakan jalur politik yang khusus diambil untuk menghadapi kesuksesan Pilkada Golkar. Di sisi lain, persoalan internal terkait perselisihan kepengurusan akan tetap diproses melalui jalur hukum.
“Adapun persoalan internal tentang perselisihan kepengurusan tetap dilakukan melalui jalur hukum dan sekarang sedang berada di tingkat banding. Itu tidak berubah,”katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper