Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menerima laporan data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait temuan beras dicampur bahan kimia.
Kepala Bareskrim Irjen Pol Budi Waseso menyatakan, pihaknya segera menindaklanjuti temuan tersebut. Nanti akan dikombinasikan hasil dari Puslabfor Polri, dan hasil temuan beras campur zat kimia berbahaya oleh Sucofindo agar ada kekuatan hukum.
"Oh iya, itu dari BPOM, tapi nanti kita padukan data dari Puslabfor kita supaya ada kekuatan hukumnya. Sedang kita koordinasikan nanti," katanya di Jakarta, Sabtu (23/5/2015).
Diperkirakan butuh waktu dua hari untuk mengombinasi temuan itu dan selanjutnya Polri akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Setelah melihat secara keseluruhan, Polri segera melakukan penyitaan.
"Kalau semua lengkap, enggak lama kok, paling satu sampai dua hari," ujarnya.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, selain memastikan kandungan bahan kimia, polisi juga menelusuri asal usul beras sintetis berasal dari dalam atau luar negeri. Jika ditemukan tindak pidana maka dikenakan UU Pangan.