Bisnis.com, JAKARTA - Politisi Partai Golkar Idrus Marham mendatangi Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan untuk membicarakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menkumham terkait kepengurusan partainya.
Ditemui di Bina Graha, Idrus mengatakan ingin menyampaikan hasil putusan PTUN secara utuh kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Luhut, agar menggunakan fakta dalam membuat keputusan terkait Partai Golkar.
“Surat itu menjelaskan bahwa putusan PTUN tidak hanya mengikat pihak-pihak yang bersengketa, tetapi juga mengikat lembaga yang ada,” katanya di Gedung Bina Graha, Kamis (21/5/2015).
Idrus menuturkan saat ini memang beredar isu ada oknum penguasa yang ingin mengintervensi partai politik, termasuk Partai Golkar. Langkah banding yang diambil Kemenkumham juga mengindikasikan adanya kepentingan terhadap partai politik yang ada saat ini.
Dalam kesempatan itu, Idrus juga iingin mengingatkan pemerintah bahwa dalam salah satu pertimbangan putusan PTUN tersebut menyebut kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2014 kembali menjadi pengurus aktif untuk mencegah kekosongan kepemimpinan.
“Dengan berlakunya putusan PTUN itu, Luhut Panjaitan kembali menjadi Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar,” ujarnya.
Kepengurusan hasil Munas Riau 2014 akan kembali mengendalikan Partai Golkar hingga muncul keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, atau terjadi islah.