Bisnis.com, JAKARTA—Pimpinan DPR belum menndaklanjuti keputusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical).
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan sampai saat ini pimpinan DPR belum melihat secara langsung putusannya. “Kita tunggu saja perkembangannya,” katanya di kompleks gedung parlemen, selasa (19/5).
Selain itu, paparnya, DPR juga belum memperoleh surat masuk dari Fraksi Golkar di DPR menyikapi putusan hakim PTUN Teguh Setya Bhakti. “Selaku pimpinan DPR akan melihat sampai hari ini belum ada surat apapun.”
Seperti diketahui, dalam sidang sengketa dualisme kepengurusan Golkar di PTUN, Jakarta, pada Senin (18/5), Majelis Hakim meminta agar tergugat Menkumham Yasonna H Laoly mencabut SK No. M.HH-01.AH.11.01/2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar kubu Agung.
Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat, kepengurusan Golkar saat ini kembali ke hasil Munas Riau 2009. Keputusan tersebut sejalan dengan putusan sela yang diterbitkan pada 1 April 2015.
Selain itu, hakim juga memutuskan Partai Golkar yang berhak mengikuti Pilkada adalah kepengurusan Munas Riau.
Menanggapi putusan itu, kubu Agung sebagai tergugat intervensi akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
“Kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Proses hukum masih panjang, jangan terlalu berlebihan,” kata Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua DPP Partai Golkar sekaligus anggota Komisi I dari Fraksi Golkar kubu Agung.