Kabar24.com, JAKARTA — Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) segera menuntaskan hak angket untuk Menkumham Yasonna H Laoly yang diduga telah melakukan pelanggaran tugas sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Ade Komaruddin, Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar di DPR, mengatakan dengan dibatalkannya SK Menkumham Kemenkumham No. M.HH-01.AH.11.01/2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi, dan Personalia DPP Partai Golkar milik Agung Laksono, berarti terbukti bahwa Yasonna telah melakukan pelanggaran tugas.
Belum lagi, paparnya, pembatalan SK Menkumham tentang PPP yang sudah lebih dulu diterbitkan.
“Pembatalan dua SK tersebut akan menjadi bahan untuk memperkuat pengajuan hak angket untuk Menkumham Yasonna H Laoly,” kata Ade di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Senin (18/5/2015).
Sesuai dengan jadwal, Bambang Soesatyo, Sekretaris Fraksi Golkar kubu Ical, mengatakan hak angket akan segera dibahas dengan sejumlah petinggi Koalisi Merah Putih (KMP).
“Selain itu, kami juga mematangkan rekomendasi untuk Presiden Jokowi agar segera mencopot Yasonna dari jabatannya itu. Kami tidak ingin melihat kinerja pemerintah terganggu hanya masalah tidak performed-nya menteri Yasonna,” ujar politisi bernama panggilan Bamsoet ini.