Kabar24.com, JAKARTA — Partai Golkar Kubu Agung Laksono akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah membatalkan SK Menkumham yang melegalkan kepengurusannya.
Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung sekaligus anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, mengatakan Golkar kubu Agung Laksono tetap mempertanyakan keputusan tersebut.
“Kami akan mengajukan banding dan melaporkan majelis hakim PTUN kepada komisi yudisial untuk diperiksa karena melanggar etika hakim,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Senin (18/5/2015).
Selain itu, Agun meminta agar kubu Aburizal Bakrie (Ical) tidak berlebihan menyikapi putusan PTUN yang mengabulkan gugatannya.
“Putusan yang dibacakan oleh hakim tersebut bukan menyoal penghargaan dan penghormatan semata atas putusan. Kami menerima apapun putusan PTUN,” katanya.
Pada awalnya, pembentukan Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) yang menggelar munas tandingan di Jakarta, jelasnya. hanya menginginkan mengembalikan Golkar kepada AD/RT serta kaidah UU Parpol. “Pasalnya, partai adalah pilar demokrasi dalam politik kenegaraan,” katanya.
Pada Senin (18/5), hakim PTUN telah mengabulkan permohan kubu Ical yang meminta pembatalan SK Kemenkumham No. M.HH-01.AH.11.01/2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar kubu Agung.
Keputusan PTUN itu sejalan dengan putusan sela yang lebih dulu diterbitkan pada 1 April 2015.