Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menang di PTUN, Kubu Ical Usir Agung Laksono Cs. dari Kantor DPP Golkar

Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) meminta Agung Laksono Cs. segera mengosongkan Kantor DPP Partai Golkar di kawasan Slipi, Jakarta, menyusul putusan PTUN membatalkan SK Menkumham yang melegalkan kepengurusan kubu Munas Ancol.
Ketua Umun Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (tengah) bersama Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Ade Komarudin (kanan) dan Sekretaris Fraksi Bambang Soesatyo saat memberikan keterangan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Ketua Umun Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (tengah) bersama Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Ade Komarudin (kanan) dan Sekretaris Fraksi Bambang Soesatyo saat memberikan keterangan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA — Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) meminta Agung Laksono Cs. segera mengosongkan Kantor DPP Partai Golkar di kawasan Slipi, Jakarta, menyusul putusan PTUN membatalkan SK Menkumham yang melegalkan kepengurusan kubu Munas Ancol.

Ade Komaruddin, Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Ical sekaligus Ketua Fraksi Golkar di DPR, mengatakan pengosongan kantor DPP Golkar harus segera dilakukan oleh kubu Agung Laksono agar kepengurusan Ical bisa segera menggunakan gedung tersebut.

“Sebenarnya itu kantor bersama. Tetapi jika sekarang diduduki, kami minta untuk segera dikosongkan agar kami bisa segera melakukan koordinasi,” kata Ade di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Senin (18/5/2015).

Koordinasi itu, paparnya, untuk kepentingan kepesertaan Golkar atas gelaran Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015. “Namun, kalau kubu Agung ingin ikut bergabung dengan kami ya silakan saja,” kata Ade.

Pada dasarnya, Golkar kubu Ical menginginkan Golkar menjadi wadah bersama untuk membangun bangsa. “Kami membukakan pintu seluas-luasnya,” kata Ade.

Hakim PTUN telah memutuskan untuk membatalkan SK Kemenkumham No. M.HH-01.AH.11.01/2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar kubu Agung.

Keputusan PTUN itu sejalan dengan putusan sela yang lebih dulu diterbitkan pada 1 April 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper