Kabar24.com, JAKARTA — Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) meminta Agung Laksono Cs. segera mengosongkan Kantor DPP Partai Golkar di kawasan Slipi, Jakarta, menyusul putusan PTUN membatalkan SK Menkumham yang melegalkan kepengurusan kubu Munas Ancol.
Ade Komaruddin, Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Ical sekaligus Ketua Fraksi Golkar di DPR, mengatakan pengosongan kantor DPP Golkar harus segera dilakukan oleh kubu Agung Laksono agar kepengurusan Ical bisa segera menggunakan gedung tersebut.
“Sebenarnya itu kantor bersama. Tetapi jika sekarang diduduki, kami minta untuk segera dikosongkan agar kami bisa segera melakukan koordinasi,” kata Ade di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Senin (18/5/2015).
Koordinasi itu, paparnya, untuk kepentingan kepesertaan Golkar atas gelaran Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015. “Namun, kalau kubu Agung ingin ikut bergabung dengan kami ya silakan saja,” kata Ade.
Pada dasarnya, Golkar kubu Ical menginginkan Golkar menjadi wadah bersama untuk membangun bangsa. “Kami membukakan pintu seluas-luasnya,” kata Ade.
Hakim PTUN telah memutuskan untuk membatalkan SK Kemenkumham No. M.HH-01.AH.11.01/2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar kubu Agung.
Keputusan PTUN itu sejalan dengan putusan sela yang lebih dulu diterbitkan pada 1 April 2015.