Kabar24.com, JAKARTA -- Drama dualisme pengurus Partai Golkar mendapat putusan hukum dari majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam persidangan yang disiarkan Metro TV dan TV One, Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti membacakan putusan untuk menerima sebagian tuntutan dari kubu Munas Bali, yakni Aburizal Bakrie dkk. Namun, selama persidangan, Aburizal Bakrie tak hadir di ruang sidang.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan TUN membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
Sementara itu, sebelum sidang berlangsung, Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid mengharapkan semua pihak dalam kasus sengketa partai beringin bersikap legowo dalam menerima apapun putusan akhir yang diambil majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Mudah-mudahan siapa pun yang kalah dalam putusan ini tidak melakukan banding dan bisa menerima dengan ikhlas. Termasuk Menkumham," kata Nurdin jelang pembacaan putusan gugatan partai di gedung PTUN, Jakarta, Senin (18/5/2015) seperti diberitakan Antara.
Sementara itu, Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Leo Nababan juga sempat mengatakan pihaknya optimistis menang dan memberikan kepercayaan pada majelis hakim untuk memutuskan perkara sengketa kepengurusan partai golkar.
"Apapun putusannya kami terima. Bagi DPP golkar tidak ada masalah karena yang bermasalah adalah SK menkumham dengan Ical, bukan DPP Golkar. Jadi DPP Golkar tetap berjalan," kata Leo.
Leo juga mengatakan DPP Golkar akan berhenti berkegiatan apabila dicabut SK Menkumham tersebut, namun dirinya enggan untuk berandai-andai.
"Kita lihat nanti, jangan berandai-andai," ujarnya.
Terkait kemungkinan melakukan banding jika putusan PTUN memenangkan gugatan kubu ARB, Leo menegaskan pihaknya hanya akan mengikuti arah Menkumham karena menurutnya kasus ini bukanlah perkara antara DPP dan kubu Munas Bali
"Kami ikuti Menkumham karena ini bukan perkara DPP, tapi Menkumham. Bagi kami Golkar sudah final dan mengikat. Peraturan KPU juga sudah diikuti, lalu ada SK dan sudah inkracht. Kita juga sudah islah," katanya menambahkan.