Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KISRUH GOLKAR: Ical Tak Hadir. Hakim Batalkan SK Menkumham

Dalam persidangan yang disiarkan Metro TV dan TV One, Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti membacakan putusan untuk menerima sebagian tuntutan dari kubu Munas Bali, yakni Aburizal Bakrie dkk. Namun, selama persidangan, Aburizal Bakrie tak hadir di ruang sidang.
Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham (kiri) bersama Kuasa hukum DPP Partai Golkar, Yusril Ihza Mahendra (kanan), seusai menghadiri sidang perdana gugatan Partai Golkar di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (25/3)./Antara-Reno Esnir
Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham (kiri) bersama Kuasa hukum DPP Partai Golkar, Yusril Ihza Mahendra (kanan), seusai menghadiri sidang perdana gugatan Partai Golkar di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (25/3)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA -- Drama dualisme pengurus Partai Golkar mendapat putusan hukum dari majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dalam persidangan yang disiarkan Metro TV dan TV One, Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti membacakan putusan untuk menerima sebagian tuntutan dari kubu Munas Bali, yakni Aburizal Bakrie dkk. Namun, selama persidangan, Aburizal Bakrie tak hadir di ruang sidang.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan TUN membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.

Sementara itu, sebelum sidang berlangsung, Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid mengharapkan semua pihak dalam kasus sengketa partai beringin bersikap legowo dalam menerima apapun putusan akhir yang diambil majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Mudah-mudahan siapa pun yang kalah dalam putusan ini tidak melakukan banding dan bisa menerima dengan ikhlas. Termasuk Menkumham," kata Nurdin jelang pembacaan putusan gugatan partai di gedung PTUN, Jakarta, Senin (18/5/2015) seperti diberitakan Antara.

Sementara itu, Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Leo Nababan juga sempat mengatakan pihaknya optimistis menang dan memberikan kepercayaan pada majelis hakim untuk memutuskan perkara sengketa kepengurusan partai golkar.

"Apapun putusannya kami terima. Bagi DPP golkar tidak ada masalah karena yang bermasalah adalah SK menkumham dengan Ical, bukan DPP Golkar. Jadi DPP Golkar tetap berjalan," kata Leo.

Leo juga mengatakan DPP Golkar akan berhenti berkegiatan apabila dicabut SK Menkumham tersebut, namun dirinya enggan untuk berandai-andai.

"Kita lihat nanti, jangan berandai-andai," ujarnya.

Terkait kemungkinan melakukan banding jika putusan PTUN memenangkan gugatan kubu ARB, Leo menegaskan pihaknya hanya akan mengikuti arah Menkumham karena menurutnya kasus ini bukanlah perkara antara DPP dan kubu Munas Bali

"Kami ikuti Menkumham karena ini bukan perkara DPP, tapi Menkumham. Bagi kami Golkar sudah final dan mengikat. Peraturan KPU juga sudah diikuti, lalu ada SK dan sudah inkracht. Kita juga sudah islah," katanya menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : MetroTV/Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper