Kabar24.com, JAKARTA -- Konflik di Partai Golkar dan jadwal Pilkada serentak yang kian dekat membuat resah pada kader di daerah.
Kader Golkar daerah Papua berharap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat mengakhiri konflik dualisme kepengurusan partai beringin selama ini.
"Harapan kami di daerah, demi masa depan Golkar, hasil sidang putusan PTUN harus menjadi akhir dari perseteruan," kata Plt. Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Papua Victor Abraham Abaidata melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (18/5/2015).
Hari Senin, Majelis Hakim PTUN Jakarta akan mengeluarkan putusan sengketa kepengurusan Golkar yang telah disahkan oleh Pemerintah melalui Kemenkumham.
Victor mengatakan catatan yang patut disimak dan menjadi perhatian dalam pengambilan putusan gugatan kubu Aburizal Bakrie di PTUN, titik persoalannya adalah keputusan Mahkamah Partai Golkar yang bersifat final dan mengikat.
"Kemenkumham hanya copy paste keputusan Mahkamah Partai Golkar dan mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono," jelas dia.
Victor menekankan keputusan Mahkamah Partai Golkar hanya bisa dianulir melalui mahkamah itu sendiri.
Apabila gugatan kubu Aburizal diterima maka tidak serta merta kubu Aburizal mengambil alih kepemimpinan Golkar, karena justru akan memperpanjang masalah.
Sebaliknya jika gugatan kubu Aburizal ditolak maka kubu Agung Laksono merangkul kubu Aburizal, layaknya yang telah dilakukan selama ini.
"Kepengurusan hasil Munas Ancol adalah kepengurusan konsolidatif karena itu hanya berusia kurang lebih satu tahun hingga selambat-lambatnya Oktober 2016," jelas dia.
Dia mengatakan dibutuhkan sikap ksatria sebagai kader Golkar sejati untuk melihat kepentingan Golkar di atas kepentingan pribadi dan kelompok.
Menurut dia, jika sikap ini dimiliki, maka ketika Pemerintah melalui Kemenkumham menerbitkan SK mengesahkan Kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol seharusnya perseteruan ini sudah berakhir.
"Hari ini seluruh kekuatan Golkar sedang menggalang konsolidasi untuk menyukseskan Pilkada dan memenangkan pertarungan Pilkada," kata dia.
Pada Senin , Majelis Hakim PTUN dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara Golkar antara lain seorang Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti, serta dua hakim anggota yakni Subur, dan Tri Cahya Indra Permana.