Kabar24.com, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo mengatakan dalam kasus dugaan pemalsuan surat mandat Golkar Munas Ancol sudah ditetapkan dua tersangka baru.
"Dulu sudah dua, sekarang dua lagi tersangka," katanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Menurut Herry penetapan kedua tersangka itu karena pihaknya melihat indikasi keterlibatan dalam pemalsuan mandat Golkar Munas Ancol. Dia mengaku, penyidik telah memiliki bukti berupa dokumen yang telah dipalsukan tersangka.
"Perannya dia hadir di Munas Ancol, tapi memalsukan tandatangan sekretaris atau wakilnya," kata Herry.
Herry melanjutkan, hari ini kedua tersangka itu juga dipanggil oleh Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. "Kalau datang kita periksa, kalau tidak kita panggil lagi," katanya.
Seperti diberitakan penyidik telah menetapkan tersangka berinisial MJ dari Lebak dan S dari Tangerang. Keduanya disangkakan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Sebelumnya penyidik juga sudah menetapkan dua tersangka HB dari Pasaman Barat dan DY dari Pandeglang. DY diduga memalsukan tandatangan Wakil Ketu DPD, sementara HB memalsukan tandatangan sekretaris untuk surat mandat Munas Ancol.
Partai Golkar versi Munas Bali melaporkan dugaan pemalsuan surat mandat yang dilakukan oleh kubu Agung Laksono untuk pelaksanaan Munas di Ancol ke Bareskrim Polri. Saat itu perwakilan DPP Partai Golkar versi Munas Bali yaitu Idrus Marham dan Nurdin Halid mendatangi Bareskrim untuk melaporkan dugaan perkara tersebut.