Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Pemalsuan Mandat Munas Ancol

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo mengatakan dalam kasus dugaan pemalsuan surat mandat Golkar Munas Ancol sudah ditetapkan dua tersangka baru.
Ketua Umum Partai Golkar terpilih Agung Laksono (kedua kiri) bersalaman dengan Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan), Priyo Budi Santoso (kiri) dan ketua pelaksana Yoris Raweyai (kedua kanan) usai memenangkan penghitungan suara pemilihan ketua umum pada Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Ancol, Jakarta, Senin (8/12/2014)/Antara
Ketua Umum Partai Golkar terpilih Agung Laksono (kedua kiri) bersalaman dengan Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan), Priyo Budi Santoso (kiri) dan ketua pelaksana Yoris Raweyai (kedua kanan) usai memenangkan penghitungan suara pemilihan ketua umum pada Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Ancol, Jakarta, Senin (8/12/2014)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo mengatakan dalam kasus dugaan pemalsuan surat mandat Golkar Munas Ancol sudah ditetapkan dua tersangka baru.

"Dulu sudah dua, sekarang dua lagi tersangka," katanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Menurut Herry penetapan kedua tersangka itu karena pihaknya melihat indikasi keterlibatan dalam pemalsuan mandat Golkar Munas Ancol. Dia mengaku, penyidik telah memiliki bukti berupa dokumen yang telah dipalsukan tersangka.

"Perannya dia hadir di Munas Ancol, tapi memalsukan tandatangan sekretaris atau wakilnya," kata Herry.

Herry melanjutkan, hari ini kedua tersangka itu juga dipanggil oleh Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. "Kalau datang kita periksa, kalau tidak kita panggil lagi," katanya.

Seperti diberitakan penyidik telah menetapkan tersangka berinisial MJ dari Lebak dan S dari Tangerang. Keduanya disangkakan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

Sebelumnya penyidik juga sudah menetapkan dua tersangka HB dari Pasaman Barat dan DY dari Pandeglang. DY diduga memalsukan tandatangan Wakil Ketu DPD, sementara HB memalsukan tandatangan sekretaris untuk surat mandat Munas Ancol.

Partai Golkar versi Munas Bali melaporkan dugaan pemalsuan surat mandat yang dilakukan oleh kubu Agung Laksono untuk pelaksanaan Munas di Ancol ke Bareskrim Polri. Saat itu perwakilan DPP Partai Golkar versi Munas Bali yaitu Idrus Marham dan Nurdin Halid mendatangi Bareskrim untuk melaporkan dugaan perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper