Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontas Papua: Beri Amnesti dan Abolisi ke 60 Tapol Papua dan Maluku

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontas) Papua meminta kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada 60 narapidana dan tahanan politik (tapol) Papua dan Maluku.
 Ilustrasi./
Ilustrasi./

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontas) Papua meminta kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada 60 narapidana dan tahanan politik (tapol) Papua dan Maluku.

Kontras Papua Olga Hamadi mengungkapkan kondisi tapol diperlakukan buruk oleh militer maupun polisi di dalam penjara. Sebelumnya, Olga mengapresiasi pemberian grasi kepada lima narapidana politik yang dibebaskan oleh Jokowi.

“Lima narapidana itu berhak untuk bebas. Mereka sudah 12 tahun dipenjara, sakit-sakitan dengan perlakuan buruk dalam tahanan. Grasi saja tak memadai. Ada puluhan tahanan politik Papua, yang seharusnya diberi amnesti maupun abolisi,” tulisnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Sabtu (9/5/2015).

Persoalan narapidana dan tahanan politik sudah lama dipersoalkan organisasi nasional maupun internasional. Sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, pejuang hak asasi manusia (HAM) setiap tahun meminta pemerintah Indonesia membebaskan orang-orang yang dipenjara karena menyampaikan aspirasi politik secara damai.

Semuel Waileruny dari Tempat Advokasi Masyarakat Silpil Maluku menuturkan bahwa orang Papua dan Maluku sering melakukan aksi damai, protes soal ketidakadilan. Dia pun tak menampik bila aksi tersebut sesekali mengunakan bendera Bintang Kejora atau Republik Maluku Selatan.

"Ia harus dilihat sebagai kebebasan berekspresi yang dilindungi hukum. Namun mereka ditangkap, dituduh makar, sering disiksa, dipenjara bahkan sampai 20 tahun. Presiden Jokowi harus berikan amnesti,” kata Semuel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper