Bisnis.com, JAKARTA - Komisi nasional Untuk Orang Hilang (Kontras) mempertanyakan penangkapan 178 aktivis oleh Polisi di Manokwari dan Merauke pada 30 April dan 1 Mei 2015.
Yati Andriyani, Wakil Bidang Advokasi Kontras, mengatakan pihaknya telah menyurati Kapolda Papua untuk mempertanyakan penangkapan 178 aktivis pro-demokrasi di Manokwari dan Merauke.
Yati menuturkan Kontras mendapatkan informasi Polri telah menangkap 162 orang aktivis yang akan melakukan aksi damai untuk memperingati Hari Aneksasi di Manokwari, Papua Barat, serta 12 orang anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB), dan 4 orang anggota Parlemen Rakyat Daerah (PRD) di Merauke, Papua.
“Penangkapan seperti itu sering dilakukan oleh aparat keamanan. Ini menunjukkan sikap berlebihan, reaksional, dan diskriminatif terhadap pemerintah dan aparat keamanan terhadap kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat,” katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Yati mengatakan selama ini hak sipil dan politik masyarakat Papua cenderung dibatasi dengan melakukan pendekatan yang represif oleh aparat keamanan. Padahal, kebebasan untuk berpendapat, berkumpul dan berserikat dilindungi oleh konstitusi.
Menurutnya, seluruh aparat keamanan harus menghentikan kegiatan intimidatif, dan represif terhadap aktivis pro-demokrasi. Aparat keamanan harusnya memberi jaminan perlindungan yang seluas-luasnya kepada masyarakat di Papua, dan Papua Barat untuk menyampaikan pendapatan.
“Kapolda Papua juga harus memastikan dan menjamin diskresi yang digunakan anggotanya untuk melakukan penangkapan tidak melanggar hak masyarakat Papua,” ujarnya.
Yati juga menyebutkan pihak Kepolisian juga harus segera memberikan hukuman kepada anggotanya yang terbukti menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.