Bisnis.com, MALANG - Pemerintah memulihkan lahan terkontamnisasi limbah B3 di Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, akibat kegiatan daur ulang aki bekas.
Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Muhammad Ilham Malik mengatakan masih tersisa 90% dari estimasi total lahan terkontaminasi limbah B3 di Desa Cinangka yang harus dipulihkan, termasuk yang berada di halaman rumah para warga.
“Pemulihan dapat dilakukan dalam skala masif seperti enkapsulasi in situ dan/atau skala kecil seperti yang dilakukan Blacksmith Instistute di Vietnam,” kata Muhamad Ilham Malik dalam rilisnya, Kamis (7/5/2015).
Di sisi lain, kegiatan daur ulang aki bekas tanpa izin harus terus dipantau karena kondisi di lapangan mengindikasikan pelarangan atau pengawasan di satu titik akan membuat pelaku memindahkan operasinya ke titik-titik lainnya.
Selain itu, upaya Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor perlu didukung untuk koordinasi dengan dinas terkait dalam hal potensi alih profesi a.l konveksi dan pembuatan roti.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengambil langkah untuk melanjutkan upaya pemulihan lahan terkontaminasi timbel (Pb) akibat daur ulang aki bekas tanpa izin di Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor ini.
Tahun ini akan ada kegiatan Enkapsulasi In Situ, Isolasi Limbah Berbahaya dan Beracun seperti yang sudah dilakukan untuk sisa lahan yang belum tergarap.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk negara hadir untuk lebih menjamin masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Selain upaya pemulihan, juga secara rurin akan dilakukan pengawasan terhadap kegiatan peleburan aki bekas seperti yang telah terjadi di desa cinangka yang menyebabkan terjadinya lahan terkontaminasi limbah B3.