Bisnis.com, PEKANBARU -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meminta Pemerintah Provinsi Riau untuk melanjutkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah tersebut.
Siti mengungkapkan hal ini setelah melakukan rapat koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Pemerintah Provinsi Riau di Pekanbaru.
"Pemprov harus memperpanjang status siaga darurat karhutla lewat aurat keputusan gubernur, dengan waktu perpanjangan dari Mei hingga Oktober mendatang," kata Siti, Rabu malam (6/5).
Setelah adanya SK perpanjangan itu, pihaknya meminta gubernur dan jajaran pemerintahan di kabupaten dan kota se Provinsi Riau untuk menyiapkan langkah strategis dan berbagai persiapan dalam menghadapi potensi karhutla di daerahnya.
Sesuai aturan BNPB, ada tiga kondisi dalam penanggulangan masalah karhutla, yaitu siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi dari kondisi darurat ke pemulihan.
Saat ini dengan kondisi siaga darurat, setiap pihak yang berkaitan dengan penanggulangan karhutla diminta untuk waspada dan segera mengambil langkah antisipatif bila terjadi karhutla di wilayahnya.
"Perlu juga untuk memantau perkembangan cuaca yang disampaikan oleh BMKG, sehingga setiap komponen yang bertugas dalam pengawasan bisa segera mengambil langkah responsif saat terjadi karhutla," katanya.
Adapun pada Februari lalu, Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan penandatangan nota kesepahaman antara Pemprov dengan 11 pemerintah kabupaten dan kota se Riau, dalam rangka pencanangan rencana strategis aksi penanggulangan karhutla di Riau pada 2015.