Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso siap membuktikan proses penanganan perkara Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan di pengadilan, menyusul gugatan praperadilan yang diajukan pihak Novel.
"Tidak masalah itu hak yang bersangkutan, kita siap menghadapi. Nanti dibuktikan di pengadilan, jangan berandai-andai," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Dia menegaskan kasus Novel itu sudah ada korban, dan alat buktinya. Sehingga dia membantah anggapan yang menyebut kasus Novel dibuat-buat. "Yang jelas kasus ini ada," kata mantan Kapolda Gorontalo itu.
Menurut dia apa yang telah dilakukan penyidik dalam menangani perkara Novel bukan lah bentuk kriminalisasi.
"Saya berkali-kali membuktikan tidak. Kita Polisi apalagi Bareskrim, apa sih untungnya? Jadi harus ada buktinya betul," katanya.
Komjen Buwas -- sapaan Budi Waseso -- mengakui soal penembakan, polisi lazim melakukannya namun sesuai prosedur yang berlaku.
"Di kala orang itu melarikan diri, melakukan perlawanan, tapi kan ada peningkatan-peningkatannya dalam penegakan hukum. Tidak harus semena-mena," katanya.
Sebelumnya, hal senada juga diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol. Herry Prastowo, menurut dia pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Novel. "Nanti itu diuji di pengadilan," katanya.
Herry menyatakan tak ada yang salah dalam menangani kasus Novel. Menurut dia saat menangani kasus Novel, pihaknya sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Kasus Novel, sesuai prosedur hukum," katanya.
Berdasarkan keterangan Mabes Polri disebutkan, saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu pada 2004, Novel memimpin penangkapan enam tersangka pencuri sarang burung walet.
Keenam pelaku dibawa ke Pantai Panjang menggunakan movil pick up. Sesampainya di sana, Novel menembak empat tersangka sementara dua tersangka lain ditembak rekan Novel. Namun, satu dari empat tersangka yang ditembak Novel meninggal dunia.
Dilaporkan sebelumnya, penasihat hukum Novel Baswedan Muji Kartika Rahayu, mengatakan praperadilan diajukan karena tidak sahnya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim terhadap Novel.
Seperti diwartakan, Novel Baswedan melalui tim penasihat hukum mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).