Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Novel Bawedan Ditangkap, KPK Datangi Kapolri tapi Gagal Bertemu

Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji menjelaskan kronologi penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Jakarta, Jumat dini hari.
Pimpinan KPK memberikan keterangan pers, seusai bertemu Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jumat (27/2/2015)./JIBI-Akhirul Anwar
Pimpinan KPK memberikan keterangan pers, seusai bertemu Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jumat (27/2/2015)./JIBI-Akhirul Anwar

Kabar24.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji menjelaskan kronologi penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Jakarta, Jumat dini hari.

"Sekitar pukul 00.30 WIB, saya kembali ke rumah, sekitar pukul 01.00 WIB lebih saya dapat kabar bahwa ada penangkapan dari Bareskrim setahu saya (dilakukan) Direktorat I Tipidum (Tindak Pidana Umum), perintah penangkapan dari Direktur I Brigjen Herry Prastowo dengan pelaksana AKBP Agus Supriyono," kata Indriyanto dalam konferensi pers bersama Plt. Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK, Jumat (1/5/2015).

Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading pada Jumat sekitar pukul 00.00 WIB terkait dugaan penganiayaan saat Novel masih bertugas di Polda Bengkulu pada 2004.

"Setelah saya cek ternyata benar. Jadi dilakukan upaya paksa penangkapan untuk penyelidikan selama 1x24 jam terhitung pukul 01.00 WIB. Saya saling kontak dengan pimpinan lain, khususnya Pak Johan Budi dan dengan jalan kami masing-masing saya akhirnya berkunjung ke Bareskrim di Direktorat 1 itu," ungkap Indriyanto.

Selanjutnya, sekitar pukul 03.35 WIB Indriyanto baru dapat bertemu dengan Novel Baswedan.

"Proses pemeriksaan pada saat itu sedang berlangsung dan sudah hampir menyelesaikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang bersangkutan, tapi memang mas Novel saat itu belum bersedia menandatangani karena belum didampingi penasihat hukum," jelas Indriyanto.

Menurut Indriyanto, kondisi Novel saat itu baik dan sehat.

"Saya berbicara empat mata. Saya bertanya bagaimana proses pemeriksaan apakah ada tekanan psikis, beliau mengatakan proses pemeriksaan berjalan baik jadi saya tenangkan sampai shalat subuh, imamnya mas Novel juga," kata Indriyanto.

Indriyanto pun berkesimpulan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim Novel berjalan cukup baik.

"Saya serahkan nomor telepon saya. Saya sampaikan kalau ada perlakukan-perlakuan di luar kewajaran terhadap penyidik KPK ini maka saya datang. Saya tanggung jawab penuh sebagai pimpinan KPK karena dia adalah bagian dari kelembagaan di KPK, khususnya sebagai penyidik. Kami tidak mau dan menghindari hal ini terjadi terus-menerus terhadap perkara lain KPK yang masih ada di Bareskrim," ungkap Indriyanto.

Ia juga mengaku sudah menghubungi Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, bahkan mendatangi rumah dinas Badrodin.

"Sekitar pukul 03.11 WIB, saya kontak dengan Kapolri, saya kontak melalui SMS mengenai kejadian yang menimpa penyidik KPK ini, tapi belum ada jawaban sampai sekarang. Sekitar pukul 06.00 WIB saya juga dengan Pak Ketua KPK Pak Taufiquerachman Ruki berkunjung ke kediaman dinas Kapolri, tapi memang (Kapolri) sudah tidak ada di tempat karena ada keperluan dalam rangka peninjauan lapangan dalam hari buruh ini," ujar Indriyanto.

Namun Indriyanto belum tahu apakah setelah pemeriksaan 1x24 jam, Novel akan ditahan.

"Apakah nanti ditindaklanjuti dengan penahanan saat saya kembali dari Bareskrim sekitar 05.30 WIB belum ada berita," tegas Indriyanto.

Dalam surat penangkapan, disebutkan bahwa Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo.

Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004.

Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu (iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Pada 5 Oktober 2012 lalu, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Benkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.

Namun pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper