Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

100 Kabupaten Segera Dapat Dana Desa Hingga Rp280 Juta/Desa

Sebanyak 100 kabupaten yang sudah merampungkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) segera menerima Dana Desa dengan nominal Rp250 juta-Rp280 juta per desa.
Tumpukan uang/Ilustrasi
Tumpukan uang/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 100 kabupaten yang sudah merampungkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) segera menerima Dana Desa dengan nominal Rp250 juta-Rp280 juta per desa. 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Djafar mengatakan dana desa sudah disalurkan kepada 100 kabupaten dari sekitar 511 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

"Yang sekarang sudah siap ini sudah kita luncurkan semua, yang belum siap kita tahan. Dari 74.000 desa sekarang yang sudah dikucurkan kurang lebih ada 100 kabupaten," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (28/4/2015).

Jumlah tersebut, diakui Marwan masih relatif sedikit. Pasalnya, pemerintah memang menunggu rampungnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, Anggaran Pendapatan Belanja Desa, dan Peraturan Bupati terkait alokasi dana desa. 

"Memang kita tahan dulu, sampai betul-betul desa itu siap RPJMDes, RKPDes, APBDes, sama Peraturan Bupatinya. Sudah siap baru kita luncurkan," tegasnya. 

Pengucuran dana desa, lanjut Marwan, disesuaikan dengan kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan indeks kesulitan geografis. Dengan mempertimbangkan empat kriteria tersebut, kisaran dana desa yang dikucurkan tahun ini sebesar Rp250 juta-280 juta per desa.  

"Periode pertama Rp250 juta-280 juta. Nanti 2016 lebih besar lagi, kira-kira 2017 sudah sampai Rp1 miliar per desa," imbuhnya. 

Dana Desa akan disalurkan Kementerian Keuangan kepada rekening desa. Namun, dana tersebut akan mampir sebentar di rekening kabupaten. Kendati demikian, Marwan memastikan tidak akan ada intervensi atau pungutan Pemda pada dana tersebut. 

"Uang itu hanya mampir di APBD Kabupaten. Yang menentukan teknisnya adalah pusat," kata Marwan. 

Pemerintah Pusat menargetkan seluruh desa sudah merampungkan RPJMDes, RKPDes, APBDes, dan Peraturan Bupati pada pertengahan Mei 2015. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper