Kabar24.com, JAKARTA - Partai politik yang sedang dilanda konflik diminta untuk segera menyelesaikan konflik internalnya sebelum pemilihan kepala daerah serentak digelar.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemerintah tidak akan menunda waktu pelaksanaan pilkada serentak hanya karena ada parpol yang sedang mengalami masalah internal.
JK mengibaratkan, layaknya sebuah mobil, meski tidak ada penumpang, kendaraan harus tetap berjalan.
“Masa kalau satu tahun tidak selesai [masalah internal partai], memangnya tidak mau Pilkada setahun gara-gara itu, kan tidak," ujarnya Senin(27/4/2015).
Dia menjelaskan parpol yang memiliki masalah internal hanya memiliki waktu dua bulan sampai tenggat pendaftaran peserta calon kepala daerah dimulai pada Juli 2015.
“Pendaftarannya kan bulan Juli nanti, masih dua bulan. Untuk itulah, partai itu memang harus menyelesaikan masalah internalnya".
Sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengesahkan sejumlah draf peraturan terkait Pilkada. Salah satu draf yang belum mendapat persetujuan dari Komisi II DPR adalah terkait dengan peraturan pencalonan kepala daerah.
Dalam aturan itu, KPU mengatur partai yang masih berperkara hukum di pengadilan hanya bisa mendaftarkan calon kepala daerah jika sudah mendapat keputusan berkekuatan hukum tetap.
Hal itu berarti, Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sedang mengalami masalah internal harus menunggu putusan tertinggi proses peradilan. Kemelut pun masih berlangsung di lembaga hukum.