Kabar24.com, DENPASAR - Badan Lingkungan Hidup Bali memperingatkan perusahaan pengolahan ikan yang beroperasi di Pelabuhan Benoa memproses hasil limbah dengan baik.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bali Gede Suarjana menyatakan apabila pihaknya mendapatkan bukti ada perusahaan di daerah itu yang limbahnya mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat, maka akan membawanya ke ranah hukum.
"Tentu akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku," ujarnya, Minggu (26/4/2015).
Penegasan itu disampaikan usai melakukan sidak sistem pengolahan limbah ke pabrik pengolahan ikan yang beroperasi di Pelabuhan Benoa bersama dengan BLH Denpasar, aparat kepolisian dan satpol PP.
Adapun dari 15 pabrik yang beroperasi di wilayah itu, pihaknya menyasar 3 pabrik, yakni PT Perintis Jaya Internasional, PT Bali Nusa Windumas, dan PT Bandar Nelayan.
Namun, dalam sidak tersebut tidak ditemukan kegiatan, karena proses pengolahan sedang dihentikan menyusul belum melakukan pengiriman ikan. BLH Bali akhirnya hanya mengambil sampel limbah perusahaan untuk kemudian akan diteliti di laboratorium.
Suarjana mengatakan pihaknya akan terus melakukan sidak tidak hanya ke pabrik ikan, tetapi juga hotel dan restoran. guna mencegah kerusakan lingkungan sekitar yang dapat diakibatkan limbah berbahaya dari pabrik.
Sidak akan mengecek administrasi perizinan dan proses pengolahan yang diduga sebagian besar menggunakan zat kimia. Dia mengungkapkan akan meminta perusahaan melakukan perubahan apabila uji paramater baku mutu melebihi batas ketentuan.