Bisnis.com, JAKARTA--Tim kurator PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan telah bergerak cepat dengan telah mengantongi informasi terkait sejumlah aset yang dimiliki oleh para debitur.
Salah satu kurator para debitur, M. Prasetio mengaku telah memiliki sejumlah data terkait dengan aset Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan. Beberapa diantaranya yakni dua pabrik Jaba di Cikupa dan Majalengka beserta seluruh mesin-mesin produksinya.
"Kami sudah memiliki data-datanya, yang paling jelas ya kedua aset itu," kata Prasetio kepada Bisnis, Kamis (23/4/2014).
Dia menambahkan pihaknya bersama dengan debitur telah melakukan pengamanan aset selama proses PKPU. Ada beberapa aset yang sempat dipindahkan oleh debitur, tetapi hanya untuk tujuan optimalisasi produksi.
Prasetio akan segera berkoordinasi dengan tim kurator beserta hakim pengawas yang telah ditunjuk untuk menyusun agenda proses kepailitan.
Langkah pertama yang akan dilakukan yakni membuat pengumuman di media massa terkait putusan pailit debitur.
Selain mengundang kreditur untuk hadir dalam rapat, kurator juga mengimbau pihak yang memiliki utang kepada kedua debitur agar segera mengajukan tagihan lengkap beserta dokumen pendukung. Tagihan tersebut nantinya akan dicocokkan dengan keterangan dari debitur.
Pihaknya berjanji akan mengakomodasi semua kepentingan yang timbul sejak proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yakni pembayaran upah buruh untuk Maret yang tersendat serta kemungkinan pengajuan tagihan atas pesangon.
Prasetio menjelaskan upah buruh yang belum dibayarkan oleh debitur memang tidak dapat diselesaikan saat proses PKPU karena proses tersebut adalah untuk mencapai perdamaian antara debitur dengan para kreditur. Namun dalam proses kepailitan tersebut, tim kurator dapat mengupayakannya.
Ketua majelis hakim Jamaluddin Samosir menyatakan para debitur dalam keadaan pailit setelah proposal perdamaiannya ditolak oleh mayoritas kreditur. Keputusan tersebut diambil setelah majelis melihat laporan voting proposal perdamaian yang diberikan oleh tim pengurus melalui hakim pengawas.
"Menyatakan PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan dalam kondisi pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Jamaluddin dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (22/4/2015).
Dia menjelaskan berdasarkan hasil pemungutan suara proposal perdamaian, hanya dua kreditur separatis Jaba Garmindo dengan tagihan Rp173 miliar atau setara 12,51% suara yang menerima proposal perdamaian. Sebanyak 10 kreditur sisanya dengan total tagihan Rp1,2 triliun atau 87,49% suara dan seluruh kreditur konkuren menyatakan penolakannya.
Sementara, seluruh kreditur konkuren dari Djoni juga menolak proposal perdamaian. Kreditur separatis yang menyetujui sebanyak 16,01% dari dua kreditur dan yang menolak sebanyak 83,99% dari enam kreditur.
Berdasarkan Pasal 230 ayat 1 Undang Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, apabila jangka waktu PKPU sementara berakhir karena belum tercapainya persetujuan terhadap rencana perdamaian, pengurus wajib memberitahukan kepada pengadilan yang harus menyatakan debitur pailit paling lambat pada hari berikutnya.
Kurator Jaba Garmindo Mulai Telusuri Aset
Tim kurator PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan telah bergerak cepat dengan telah mengantongi informasi terkait sejumlah aset yang dimiliki oleh para debitur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 menit yang lalu
PDIP: Butuh 5 Kali Pilpres untuk Perbaiki Demokrasi yang Dirusak Jokowi
25 menit yang lalu
DPR Gelar Paripurna Penetapan Pimpinan dan Dewas KPK Hari Ini
58 menit yang lalu