Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabareskrim Klaim Tak Ada Kesepakatan Dalam Penanganan Kasus BW

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyebut tak ada kesepakatan di antara pejabat tinggi Polri dalam penanganan kasus Bambang Widjojanto, terkait dugaan tindak pidana keterangan saksi palsu di bawah sumpah.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berangkat ke Mabes Polri dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2015)./Antara-Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berangkat ke Mabes Polri dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyebut tak ada kesepakatan di antara pejabat tinggi Polri dalam penanganan kasus Bambang Widjojanto, terkait dugaan tindak pidana keterangan saksi palsu di bawah sumpah.

"Tidak ada. Jadi begini ya kalau penegakan hukum tidak bisa dengan kesepakatan," kata Kabareskrim di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Menurut Komjen Budi Waseso dalam penanganan kasus Bambang Widjojanto, pihaknya berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku. Sehingga dia memastikan tak ada kesepakatan di tingkat pejabat tinggi Polri dalam menangani kasus Bambang."Jadi aturan hukum yang dilaksanakan," katanya.

Dia menambahkan dirinya menyerahkan sepenuhnya urusan penyidikan kepada penyidik yang menangani kasus Bambang. Diakui, Buwas, dirinya bisa saja turun tangan bila ada hal-hal yang dianggap khusus.

"Kecuali ada hal-hal khusus ada yang mengintervensi baru saya turun tangan," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, saat pemeriksaan kemarin, Kamis (24/4/2015), Bambang Widjojanto dikabarkan akan ditahan oleh penyidik Bareskrim. Kendati akhirnya, kabar tersebut diklarifikasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Edi Simanjuntak, pihaknya menyatakan belum menahan BW karena wakil ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi itu bersikap sikap kooperatif saat pemeriksaan.

Soal tidak ditahannya Bambang, dilaporkan juga karena ada permintaan dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Dikabarkan, Kapolri beralasan Bambang bersikap kooperatif sehingga tak perlu penahanan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Bambang diperiksa penyidik untuk menambahkan keterangan guna melengkapi berkasnya. Penyidik sendiri menyatakan berkas Bambang sudah diserahkan ke pihak kejaksaan, Kamis (23/4/2015) kemarin.

Wakil Ketua KPK itu ditetapkan tersangka oleh penyidik berkaitan dengan dugaan mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi, saat terjadi sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper