Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah SPT Wajib Pajak di Kepanjen, Malang Turun

Jumlah wajib pajak (WP) yang masuk Surat Pemberitahuan (SPT) di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen Kabupaten Malang, Jawa Timur, turun.

Bisnis.com, MALANG—Jumlah wajib pajak (WP) yang masuk Surat Pemberitahuan (SPT) di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen Kabupaten Malang, Jawa Timur, turun.

Budi Harianto, Kepala KPP Pratama Kepanjen, mengatakan penurunan tersebut disebabkan banyaknya jumlah wajib pajak yang tidak efektif dan terpaksa harus di-cancel.
“Jumlah SPT tahun lalu sebanyak 62.000 wajib pajak. Namun untuk tahun ini turun menjadi 50.000 atau ada penurunan sebanyak 12.000 wajib pajak,” kata Budi, Rabu (22/4/2015).
Para wajib pajak yang tidak efektif tersebut diantaranya sudah meninggal, pencari kerja serta untuk mencari kredit. Sehingga kendati dari jumlah mengalami penurunan namun dari sisi kualitas sudah memenuhi.
Selain itu dari sisi kesadaran, dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Hal itu ditandai dengan banyaknya masyarakat yang memasukkan SPT lebih cepat ke kantor pajak.
“Kesadaran masyarakat relatif meningkat, bahkan termasuk mereka yang berada di desa-desa karena petugas kami juga masuk ke desa-desa untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Tingkat kepatuhan di wilayah kami mencapai 72,5%,” jelas dia.
Sementara itu KPP saat ini tengah gencar menyosialisasikan layanan e-faktur yang bisa digunakan wajib pajak badan atau orang pribadi pengusaha kena pajak (PKP). Layanan e-faktur bakal mulai digunakan pada 1 Juli mendatang.
Penggunaan e-faktur akan meminimalisasi kemungkinan faktur fiktif. Juga akan memudahkan para wajib pajak dan tidak harus mendatangi KPP karena berlangsung secara elektronik dan tidak manual.
“Hampir sama dengan e-filling yang mengharuskan wajib pajak memiliki e-Fin. Dalam e-faktur ini wajib pajak juga harus memiliki e-Nova atau penomoran faktur pajak,” ujarnya.
Kepala KPP Pratama Kota Batu, Lidia Kuncahyaningtyas, mengatakan pihaknya juga tengah gencar mengenalkan e-faktur ke para wajib pajak di wilayahnya. Untuk mendapatkannya wajib pajak harus mengajukan permintaan kode aktivasi dan kata sandi ke kantor pajak setempat.
“Untuk I Juli pelaksanaan e-faktur masih dilakukan di seluruh wilayah Jawa dan Bali,” tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Sofi’I
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper