Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penunjukkan Wakapolri merupakan hak prerogatif dan wewenang penuh dari Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. KPK dinilai tidak dapat mencampuri urusan internal Polri terkait dengan penunjukan nama Wakapolri.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyarto Seno Adji di Jakarta, Rabu (22/4/2015).
"Bagi saya pribadi, penunjukan jabatan Wakapolri merupakan wewenang dan domain penuh dari Polri secara institutional," tuturnya.
Indriyarto menambahkan, selama institusi Polri tidak mengganggu pengangkatan Deputi KPK, maka Indriyarto juga menjamin pihak KPK tidak akan mengganggu urusan internal Polri, termasuk dalam pengangkatan Wakapolri.
"Jadi tidak ada permasalahan diantara kedua institusi KPK dan Polri ini," ujarnya.
Hal itu dikatakan Indriyanto sebelum ada konfirmasi bahwa Budi Gunawan telah dilantik menjadi Wakapolri sekitar pukul 14.00.
Selanjutnya silakan klik Pelantikan Wakapolri Tertutup. Diam-Diam Badrodin Lantik BG Sekitar Pukul 14.00 WIB (Revisi).