Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indriyarto Seno Adji: KPK Tak Dapat Campuri Urusan Internal Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penunjukkan Wakapolri merupakan hak prerogatif dan wewenang penuh dari Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. KPK dinilai tidak dapat mencampuri urusan internal Polri terkait dengan penunjukan nama Wakapolri.
Indriyanto Seno Adji/Antara
Indriyanto Seno Adji/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penunjukkan Wakapolri merupakan hak prerogatif dan wewenang penuh dari Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. KPK dinilai tidak dapat mencampuri urusan internal Polri terkait dengan penunjukan nama Wakapolri.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyarto Seno Adji di Jakarta, Rabu (22/4/2015).

"Bagi saya pribadi, penunjukan jabatan Wakapolri merupakan wewenang dan domain penuh dari Polri secara institutional," tuturnya.

Indriyarto menambahkan, selama institusi Polri tidak mengganggu ‎pengangkatan Deputi KPK, maka Indriyarto juga menjamin pihak KPK tidak akan mengganggu urusan internal Polri, termasuk dalam pengangkatan Wakapolri.

"Jadi tidak ada permasalahan diantara kedua institusi KPK dan Polri ini," ujarnya.

Hal itu dikatakan Indriyanto sebelum ada konfirmasi bahwa Budi Gunawan telah dilantik menjadi Wakapolri sekitar pukul 14.00.

Selanjutnya silakan klik Pelantikan Wakapolri Tertutup. Diam-Diam Badrodin Lantik BG Sekitar Pukul 14.00 WIB (Revisi).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper