Kabar24.com, JAKARTA -- Kasus Komjen Budi Gunawan, yang sempat ditersangkakan oleh KPK, menjadi salah satu materi pembahasan rapat Wanjakti Polri.
Dalam rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi, Jumat (17/4/2015), Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso dikabarkan memberikan keterangan soal kasus Komjen Budi Gunawan.
Kepada wartawan, Kabareskrim membenarkan ihwal tersebut. "Ya gini, itu iya saya lakukan di Wanjakti," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Keterangan tersebut diakui Komjen Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, karena berdasarkan hukum, Komjen Budi Gunawan tidak bisa disebut tersangka lantaran putusan praperadilan. "Secara hukum ga bisa tersangka karena praperadilan dan penilaian sementara tidak layak," katanya.
Buwas mengungkapkan berkas perkara Budi Gunawan yang diterima Bareskrim dari Kejaksaan Agung, setelah dilakukan penelitian ternyata tidak layak dikatakan berkas.
"Penilaian dari berkas yang diterima, dia [BG] tidak layak dinyatakan sebagai tersangka," kata mantan Kapolda Gorontalo itu.
Kendati begitu, Buwas tak mau terburu-buru memutuskan perkara atasannya saat di Lemdikpol itu.
Menurut dia berkas perkara itu harus diputuskan di dalam gelar perkara yang akan dihadiri KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, dan saksi ahli.
"Tapi proses selanjutnya, kita nilai bersama-sama," katanya.
Rapat Wanjakti dikabarkan memutuskan satu nama calon Wakapolri. Belakangan nama itu diketahui adalah Komjen Budi Gunawan.
Berdasarkan informasi, pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Wakapolri bakal dilaksanakan hari ini, Rabu (22/4/2015).
Namun sejumlah pejabat Polri yang dimintai keterangan mengaku belum mengetahui soal pelantikan Wakapolri.
Adapun Komjen Buwas saat disinggung pelantikan Wakapolri, malah meminta wartawan menanyakan hal tersebut ke Kapolri. "Silakan tanya Pak Kapolri," katanya.