Febriany D.A. Putri
Bisnis.com, MEDAN—Pemerintah Kota Medan menargetkan merilis peraturan walikota yang memperketat pengaturan tentang distribusi tabung gas Elpiji 3 kg pada bulan depan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Syahrizal Arif mengatakan perwal tersebut saat ini sudah masuk tahap finalisasi.
"Kami telah melakukan beberapa kali revisi, terutama teknis pendistribusiannya. Kami juga tela mengumpulkan total kebutuhan pasokan dari agen," ujar Syahrizal, Senin (20/4/2015).
Lebih lanjut Syahrizal memerinci saat ini di Medan terdapat 48 agen. Kebutuhan pasokan per agen mencapai 600 tabung per bulan.
"Kalau regulasinya sudah terbit, kami akan sepenuhnya turun tangan, menyanggupi pengaturan distribusi. Kita tunggu saja," ucap Syarizal.
Adapun, Pertamina Sumbagut menunggu permintaan dari masing-masing pemkab dan pemko untuk menentukan jumlah Elpiji 3 kg yang akan didistribusikan. Pertamina beranggapan melalui terbitnya perda di masing-masing kabupaten dan kota, permasalahan distribusi dan kelangkaan dapat diantisipasi.
External Relation Pertamina MOR I Zainal Abidin menyebutkan, Binjai dan Medan akan menjadi daerah prioritas untuk menelurkan perda tersebut. Nantinya, jika perda tersebut berjalan di Binjai, sistem distribusi akan menjadi semi tertutup.
Pengajuan kebutuhan Elpiji 3 kg dari pemda berdsarkan Keputusan Menteri ESDM bersama Mendagri No.5 dan 17/2011, sistem distribusi Elpiji 3 kg tertutup. Kendati demikian, sistem distribusi di tingkat pengecer tidak terawasi.
Untuk mendukung perwal tersebut, DPRD Medan juga berencana bekerja sama dengan pemko membentuk tim pengawasan distribusi.