Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pabrik Semen Rembang, PTUN Semarang Tolak Gugatan Walhi

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan yang diajukan Walhi dan Joko Prianto terhadap Gubernur Jawa Tengah, yang mengeluarkan surat keputusan tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Indonesia Tbk (Persero) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Kamis (16/4).
Palu Hakim/Jibi
Palu Hakim/Jibi

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan yang diajukan Walhi dan Joko Prianto terhadap Gubernur Jawa Tengah, yang mengeluarkan surat keputusan tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Indonesia Tbk (Persero) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Kamis (16/4).

“Tidak menerima gugatan yang diajukan oleh penggugat,” tegas ketua majelis hakim, Susilowati Siahaan saat membacakan putusannya di PTUN Semarang.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh para penggugat sudah daluwarsa atau sudah lewat waktu, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU No 51 tahun 2009).

“Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan terbukti gugatan yang diajukan para penggugat telah daluwarsa,” demikian Susilowati.

Pasal 55 UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan gugatan dapat diajukan hanya dalam rentang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha Negara. Majelis hakim berpendapat para penggugat sudah mengetahui adanya rencana kegiatan penambangan sejak proses penyusunan Amdal dan menghadiri kegiatan sosialisasi.

Para penggugat juga mengetahui adanya Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen milik PT. Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang tertanggal 7 Juni 2012 yang diumumkan melalui sarana multimedia dan juga surat kabar diantara Suara Merdeka dan Jawa Pos. Demikian juga sosialisasi dengan Wakil Bupati Rembang pada 22 Juni 2013 di rumah dinas Wakil Bupati Rembang dihadiri oleh penggugat Joko Prianto dan Sumarno.

Susilowati, ketua majelis hakim yang mengantongi sertifikat lingkungan tersebut juga membacakan  fakta-fakta dalam persidangan yang mengungkapkan pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia Tbk telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Rembang tentang Kawasan Karst Lindung.

Dengan kata lain area tambang tidak berada di dalam kawasan karst lindung. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya goa basah, sungai bawah tanah, stalagtit dan stalagmit. Demikian juga tidak ditemukan adanya mata air permanen dan ponor di wilayah penambangan.

Majelis hakim juga memaparkan fakta dalam persidangan bahwa wilayah pabrik semen milik Semen Indonesia tidak tumpang tindih dengan wilayah CAT Watuputih yang ditetapkan berdasarkan Keppres No.26/2011. Wilayah penambangan juga terbukti berada di luar kawasan imbuhan air sehingga tidak masuk wilayah konservasi dan boleh dilakukan kegiatan penambangan.

Dalam persidangan sebelumnya, pakar geologi dari UGM Eko Haryono yang juga bersaksi sebagai ahli di persidangan menegaskan bahwa kawasan karst di Rembang tidak termasuk dalam bentangan alam karst yang dilindungi. Menurut Eko, hanya ada tiga kawasan karst dilindungi di Indonesia, yaitu kawasan Sukolilo, Gunung Sewu, dan kawasan karst Gombong. 

"Kawasan karst Rembang termasuk dalam katagori karst muda sehingga di lokasi itu dapat dilakukan pengelolaan atau budidaya apa pun termasuk penambangan," katanya.

Kuasa hukum Semen Indonesia Sadly Hasibuan mengatakan menyambut positif putusan majelis hakim PTUN Semarang tersebut. Menurut Sadly putusan majelis hakim semakin menegaskan bahwa pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia Tbk di Rembang, beserta seluruh perijinan dan Amdal yang disusun perseroan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan ini merupakan kemenangan masyarakat Rembang. Klien kami memiliki komitmen kuat untuk mengedepankan keseimbangan antara manusia, alam dan lingkungannya dalam membangun dan mengoperasikan pabrik semen di Rembang ini,” tegas Sadly.

Sementara itu, tim kuasa hukum penggugat langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim PTUN Semarang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper