Bisnis.com, JAKARTA—Akhir-khir ini, situs-situs berita yang tidak melakukan kerja-kerja jurnalisme dan hanya mencomot berita dari portal berita lain tanpa izin dan mencantumkan sumbernya mulai marak.
Situs-situs tersebut mendapatkan keuntungan berupa iklan, padahal ia sama sekali tidak mengeluarkan biaya untuk produksi konten berita.
Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui panel Hak Kekayaan Intelektual yang dibentuknya belum lama ini akan menyoroti bahkan menutup situs-situs tersebut.
Dirjen HKI Kemenkumham Ahmad M. Ramli menyebutkan dasar dari penutupan situs ‘pembegal berita’ itu adalah pelanggaran Undang-undang Hak CIpta.
Menurut Undang-undang No. 28/2014 tentang Hak Cipta pasal 43 poin c, pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan mencantumkan sumbernya secara lengkap dianggap bukan pelanggaran hak cipta.
Artinya, jika situs tersebut tidak mencantumkan sumber dengan lengkap maka ia melakukan pelanggaran hak cipta.
“Kalau mereka menyebutkan sumber, tetapi tanpa izin media bersangkutan, itu bisa diselesaikan di Dewan Pers. Tetapi kalau memang tidak menyebutkan sumber, itu jelas melanggar UU Hak Cipta. Dan akan menjadi concern kami,” ujar Ramli kepada Bisnis baru-baru ini.
Dia menjelaskan, perusahaan media yang menemukan beritanya dicomot tanpa izin dan sumber yang lengkap, bisa melakukan pengaduan kepada tim panel HKI. “Itu termasuk yang bisa ditutup oleh Kominfo melalui rekomendasi Panel HKI,” imbuhnya.